TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ditekan 8 Fraksi Soal Sistem Pemilu, Ketua MK Santuy

Oleh: Farhan
Jumat, 02 Juni 2023 | 08:30 WIB
Ketua MK Anwar Usman. Foto : Ist
Ketua MK Anwar Usman. Foto : Ist

JAKARTA - 8 fraksi di DPR yang mendukung pemilu dengan sistem proporsional terbuka mengancam akan mengobrak-abrik kewenangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan memotong anggaran MK, jika para hakim itu, memutus sistem proporsional tertutup. Menanggapi serangan dan ancaman tersebut, Ketua MK Anwar Usman tetap santuy. 

Anwar menanggapi berbagai wacana itu saat ditanya wartawan usai mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, di Silang Monumen Nasional, Jakarta, kemarin. Dalam upacara itu, Anwar bertindak sebagai pembaca doa. Dalam doanya, adik ipar Presiden Jokowi ini, memohon kepada Allah SWT agar Indonesia dihindarkan dari kedzaliman, ketidakadilan, ketidakadaban dan perpecahan. 

"Jauhkan dari bumi kami saling curiga, saling fitnah, dendam dan permusuhan," ujarnya. Ia juga memohon agar dapat dibantu untuk tetap berdiri tegak membela Indonesia. "Ajarkanlah hati dan langkah kami berlaku adil untuk semua tanpa membeda-bedakan," ucap Usman.

Usai upacara, Anwar barulah menjawab berbagai wacana terkait lembaga yang dipimpinnya. Kepada wartawan, Anwar meminta semua pihak menunggu putusan resmi MK terkait perkara uji materi ketentuan sistem pemilu ini. Saat ini, kata dia, perkara uji materi itu belum diputus. Hakim MK pun belum menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara tersebut. Agenda sidang terakhir adalah para pihak diminta menyerahkan kesimpulan sidang pada 31 Mei lalu. 

"Setelah itu, baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya, tunggu saja," kata Anwar.

Anwar memastikan, MK akan mempertimbangkan segala sesuatunya termasuk asas Pemilu sesuai konstitusi. "Tunggu saja," pintanya. 

Terkait ancaman yang dilayangkan 8 Fraksi di DPR kepada MK jika hakim memutus proporsional tertutup, Anwar tak mau berkomentar terlalu jauh. "Ah, itu nanti lihat saja, apa putusan MK ya. Tunggu saja. Insya Allah dalam waktu dekat (putusan),” ujarnya.

Kapan akan diputus? Anwar bilang, mudah-mudahan saja di bulan Juni ini, perkara uji materi sistem pemilu akan diputus hakim. Anwar mengungkapkan, sidang uji materi Undang-undang sebenarnya tak ada batas waktunya. Lama tidaknya persidangan tergantung dari para pihak yang terlibat. Khusus UU Pemilu ini, ada sekitar 15 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait. “Ya mudah-mudahan (bulan Juni). Ikuti saja,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Anwar juga menanggapi santai tudingan yang disampaikan eks Wamenkumham Denny Indrayana bahwa MK akan memutus perkara uji materi sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup, dengan komposisi hakim 5-4 dissenting. Denny mengaku sudah mendapat bocoran dari orang kredibel. 

Menanggapi tudingan itu, Anwar pun tersenyum. "Ah, itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?" kata Anwar. 

Sebelumnya, delapan fraksi di DPR menggelar konferensi pers bersama di Gedung DPR, Jakarta, Selasa lalu. Delapan fraksi itu ialah Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PKS, dan PPP. 8 Fraksi ini mengancam akan mempreteli kewenangan hakim MK dengan melakukan revisi UU MK  jika hakim MK memutuskan mengubah sistem pemilu. 

"Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting, kita juga ada kewenangan,"  kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman.  

Pakar hukum tata negara yang juga Ketua MK periode pertama, Prof Jimly Asshiddiqie mengritik kelakuan Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan MK terkait perkara sistem pemilu. Kata dia, kalau omongan Denny itu benar, Denny bisa dipenjara karena membocorkan rahasia negara. Sebagai pengacara, Denny harusnya paham membocorkan putusan hakim masuk ranah pidana dan bisa disanksi. 

Begitu pun jika yang disampaikan Denny pun hanya bualan. Menurut Jimly, meski hanya bualan, Denny pantas disanksi karena apa yang disampaikannya adalah tekanan atau ancaman kepada MK.

Karena itu, Jimly minta MK bersikap tegas kepada Denny. Kalau perlu Ketua MK segera bikin rapat dan bentuk majelis kehormatan, segera panggil Denny untuk diperiksa. Lalu, konfrontir soal Denny yang mengaku mendapat bocoran itu. Kalau Denny tidak bisa mengungkap siapa pihak yang membocorkan putusan hakim itu, maka Denny dianggap bohong. Maka langsung saja disanksi dan diblacklist. 

"Denny bisa disanksi tidak boleh lagi berperkara lagi di MK atau diblacklist," kata Jimly, dalam acara Rosi, di KompasTV, tadi malam.  

Menurut Jimly, cara seperti ini diperlukan untuk mendidik bangsa ini agar tidak mencampuradukan antara profesi sebagai pengacara, profesor, dan politisi. 

Jimly menyayangkan sikap Denny ini. Kata dia, apa yang disampaikan Denny ini tidak boleh dianggap sepele. Karena apa yang disampaikan Denny kemudian membuat banyak pihak ikut bereaksi membuat maruah MK makin terpuruk. 

Ia mengaku sudah menegur Denny secara langsung lewat sambungan telepon. Menurut dia, apa yang disampaikan Denny sudah seperti politisi, yaitu melakukan penekanan dengan menggiring opini. 

Senator asal DKI Jakarta ini mengaku kenal baik dengan Denny, bahkan sudah dianggap sebagai keluarga dan kader sendiri. "Kita harus tegas. Bahkan kepada teman sendiri," tegasnya. 

Jimly juga mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada MK terkait kebocoran itu. Dalam klarifikasi itu memang tidak ada kebocoran karena hakim belum menggelar rapat pemusyawaratan hakim. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo