TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Syarat Naik KRL Terbaru Apa Saja? Cek Infonya Disini

Oleh: FR/AY
Senin, 11 Juli 2022 | 15:09 WIB
Syarat Naik KRL. (Ist)
Syarat Naik KRL. (Ist)

JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan syarat naik Kereta Rel Listrik (KRL) di tengah naiknya kasus harian Covid-19. Syarat-syarat tersebut perlu diketahui masyarakat sebelum bepergian menggunakan moda transportasi KRL.

Sejumlah perubahan sebagai syarat naik KRL sudah diberlakukan per Minggu 17 Juli (2022). Apa saja yang menjadi syarat naik KRL terbaru? Simak jawabannya di bawah ini.

Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 mulai 17 Juli 2022.

KAI Commuter akan memberlakukan operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api (KA) Lokal di beberapa wilayah operasi.

"Pada pemberlakuan Surat Edaran ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," tulis Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/7).

Anne menyampaikan syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:

1. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

2. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL.

Selama tidak terlalu padat, petugas akan mengizinkan anak naik KRL.

Sementara itu, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE Nomor 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya paling banyak 100 persen dari ketentuan.

Ia menyampaikan saat ini operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04:00 – 24:00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya.

Sementara itu untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05 – 18.30 WIB.

Untuk hari libur atau hari Sabtu dan minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05 – 20.17 WIB.

"Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk," ujarnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo