TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tempat Hiburan di Lebak Ditutup, Diduga Jadi Tempat Praktik Prostitusi Dan Jual Miras

Oleh: BNN/AY
Selasa, 12 Juli 2022 | 18:00 WIB
Satpol PP, TNI serta Polisi menyegel tempat hiburan di Desa Cempaka, Kabupaten Lebak yang tidak berizin. Foto : Istimewa
Satpol PP, TNI serta Polisi menyegel tempat hiburan di Desa Cempaka, Kabupaten Lebak yang tidak berizin. Foto : Istimewa

LEBAK - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Lebak menutup paksa tempat hiburan di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Selasa (12/07/2022). Aksi tegas itu dilakukan lantaran selain tidak memiliki izin, tempat usaha tersebut juga diduga lantaran menjual minuman keras dan prostitusi.


Informasi yang dihimpun, penutupan paksa dengan menyegel bangunan gedung Senin 11 Juli 2022 disaksikan TNI Polri, Pemerintah desa dan tokoh warga setempat serta tak mendapat perlawanan penutupan berjalan lancar.


“Ya penutupan yang dilakukan Senin 11 Juli 2022 kemarin menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah adanya tempat hiburan ini. Terlebih hasil penelusuran kami (Satpol PP), ada aktivitas jual beli miras,” kata Komandan Kompi (Danki) Satpol PP dan Damkar Lebak, Dace Permana, kepada wartawan, Selasa (12/07/2022).

Aparat pun rupanya tak mengetahui sejak kapan tempat itu mulai beroperasi. Dace menegaskan, hasil pemeriksaan dokumen tempat usaha itu  tidak memiliki izin. Dan hasil penelusuran sebelum dilakukan penutupan tempat usaha ini diduga jual miras dan prostitusi. Sehingga tempat itu melanggar Perda  tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan & Keindahan), Perda Nomor 6 /2003 tentang Miras dan Prostitusi, Perda Nomor 2 / 2015 tentang Perizinan & Non-Perizinan.
“Yang pasti mah tempat tersebut tidak berizin dan di Kabupaten Lebak belum ada izin untuk tempat hiburan malam,” tegas Dace. “Untuk pertama kali beroperasinya saya kurang tau, tapi berdasarkan laporan yang kami dapatkan tempat ini sudah ramai sejak bulan kemarin (Juni) dan bulan ini (Juli),” sambung Dace.

Kasatpol PP Lebak, Dartim menambahkan, ia meminta kepada pelaku usaha untun mematuhi aturan yang ada di Pemkab Lebak. Namun, ia juga menegaskan bahwa untuk saat ini Pemkab Lebak belum mengeluarkan izin untuk tempat hiburan.

“Silakan berinvestasi di Lebak, tapi dengan cacatan ikuti aturan pemerintah. Jangan menyepelekan izin. Jadi alasannya tepat tempat usaha itu ditutup akibat tidak memiliki izin, dan diduga menjual miras dan digunakan prostitusi,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo