TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pakar Hukum: Nonaktifkan Kadiv Propam, Kapolri Patut Diapresiasi

Laporan: AY
Selasa, 19 Juli 2022 | 17:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus polisi tembak polisi. Foto : Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus polisi tembak polisi. Foto : Istimewa

JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi.

Menurutnya, penonaktifkan itu sebagai langkah positif untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


“Langkah itu patut diapresiasi. Positif. Karena mendengar suara masyarakat sekaligus membuat pengungkapan perkara ini menjadi lebih terbuka,” ucapnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/7).

Suparji melanjutkan, dengan nonaktifnya Sambo, pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini akan lebih akuntabel. “Sebab, kalau masih menjabat, nanti dikhawatirkan timnya tidak independen,” imbuhnya.


Dengan sudah nonaktifnya Sambo, tim juga menjadi lebih leluasa dalam bekerja. “Tinggal ke depannya tim harus bisa memastikan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ucap Suparji.

Langkah Kapolri ini, lanjutnya, bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya. Anggota Polri jangan lagi mencoba-coba melakukan tindakan yang mengandung risiko. Sebab, hal tersebut bakal ditindak tegas.


Suparji menambahkan, langkah tersebut sesuai dengan tagline Polri Presisi yang didengungkan Kapolri. “Ini sesuai dengan dengan Polri Presisi. Saya kira ini langkah positif. Ini satu hal yang memang perlu dilakukan, daripada muncul ketidakpercayaan publik,” tandasnya. (US/AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo