TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

BP Jamsostek Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Truk Tangki Di Cibubur

Oleh: OK/AY
Kamis, 21 Juli 2022 | 14:05 WIB
Perwakilan BP Jamsostek saat menjenguk salah satu korban tabrakan beruntun di Cibubur. (Ist)
Perwakilan BP Jamsostek saat menjenguk salah satu korban tabrakan beruntun di Cibubur. (Ist)

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) gercep menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tragis di Cibubur.

Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BP Jamsostek.

Peserta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di Cileungsi.

Namun, saat dirinya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya.

Pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BP Jamsostek untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

Roswita mengatakan, atas nama manajemen BP Jamsostek turut prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban.

"Kami telah memastikan bahwa korban Bapak Kunto mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja," katanya, di Jakarta, Kamis (21/7).

Roswita menjelaskan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya, perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selain itu, jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BP Jamsostek juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

"Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu, berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. Untuk itu, Roswita mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek.

“Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, istri dari peserta BP Jamsostek mengucapkan terima kasihnya kepada BP Jamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan suaminya. Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan BP Jamsostek dan rumah sakit.

Perwakilan PT Extramarks Education Indonesia Wisnu Eko Pratono, tempat peserta bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BP Jamsostek.

Wisnu berharap, dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Gambir Chairul Arianto mengaku turut prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi di Cibubur.

"Saya atas nama pribadi dan BP Jamsostek Gambir turut berduka cita bagi korban. Untuk korban yang menderita luka-luka dapat segera sembuh," katanya.

Atas kejadian itu, Chairul mengajak kepada seluruh pihak agar melindungi dirinya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kecelakaan bisa menimpa kita semua kapan saja, tidak mengenal usia dan waktu. Untuk itu, mari lindungi diri kita dengan program BP Jamsostek," ujarnya.

Untuk diketahui, BP Jamsostek hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo