TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Miras dan Prostitusi Masih Menjamur Meski Sering Dirazia, Satpol PP Tangsel Berencana Bakal Ubah Perda

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 01 November 2023 | 21:37 WIB
Satpol PP Kota Tangsel saat merazia salah satu tempat hiburan malam. (Foto : Dok. Satpol PP Kota Tangsel)
Satpol PP Kota Tangsel saat merazia salah satu tempat hiburan malam. (Foto : Dok. Satpol PP Kota Tangsel)

SETU -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana bakal mengubah Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, agar peraturan dapat berlaku lebih efektif dan efisien. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri menerangkan, rencana pengubahan Perda ini dilakukan berdasarkan beberapa hal. 

"Pertama, ada beberapa peraturan yang terbaru. Di antaranya sekarang perlindungan masyarakat masuk ke Satpol PP. Sehingga yang tadinya Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sekarang jadi Perda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat," ujar Muksin kepada Tangselpos, dikutip Rabu (1/11/2023). 

Selain itu, Muksin menyebut bahwa Perda Kota Tangsel Nomor 9/2012 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat yang kini masih berlaku, dinilai kurang efektif dan efisien. Khususnya terhadap sanksi bagi para pelanggar. 

"Dari evaluasi kita melakukan penegakkan hukum selama ini, ini ada yang memang harus diperbaiki. Lalu kita ubah mengenai sanksi administratif. Nah di Perda yang (dibuat-red) sekarang kita masukkan tuh, sanksi administratif," tuturnya. 

Ia mencontohkan, ketika Satpol PP Kota Tangsel merazia lokasi-lokasi yang menjadi sarang prostitusi dan penjualan minuman keras (miras). 

"Misalkan, tadinya kan sanksi pidana 6 bulan. Sanksi pidana 6 bulan itu kan berarti hukum acara pidananya itu hukum acara singkat. Kalau acara singkat kan kita butuh pemberkasan, waktu, dan biaya. Jadi satu pelanggar atau satu sidang itu bisa kita tangani seminggu dua minggu, sebulan dua bulan. Kadang kala tersangka sudah keburu kabur," katanya.

Maka tak khayal, jika praktek penjualan miras dan prostitusi kini masih menjamur. Para pelanggar seolah tak kapok, meski sudah sering dirazia petugas. 

Dengan aturan baru ini, lanjut Muksin, sanksi dapat langsung diberikan dengan cepat sesaat setelah melakukan razia. 

"Misalnya ada orang melakukan pelanggaran miras. Misal kita razia dalam satu waktu 10 tempat. Itu dalam satu hari bisa kita langsung sidangkan. Makanya kita ubah jadi sanksi pidananya 3 bulan kurungan atau denda Rp25 juta," terangnya. 

Dengan demikian, maka diharapkan para pelanggar mendapatkan efek jera atas segala perbuatannya. 

"Kalau masalah pelaku jera atau tidak nanti kita lihat. Misalkan tempatnya dijadikan perbuatan asusila atau prostitusi. Dengan Perda tadi, misalkan kita razia malam, nah paginya kita sidangkan bisa. Misalkan kita dapat 20, maka 20 nya itu bisa disidangkan. Ya kan jera juga pelanggannya. Pastikan jera lah, jadi penegakannya bisa sampai tuntas," tegasnya. 

Muksin memaparkan, aturan ini bukan hanya berlaku bagi pelanggar penjualan miras dan prostitusi saja. Namun juga bagi pelanggaran lain yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

"Miras, prostitusi, PSK, misalkan orang yang memanfaatkan jalan, nutup jalan misalkan. Sampai di Ramadan pun kita masukan tertib Ramadan. Jadi ketika kita penertiban itu jelas aturannya," paparnya. 

Saat ini, rencana perubahan Perda sedang dalam proses. Tahap pembahasan, telah rampung. 

Muksin menargetkan, awal tahun depan Perda terbaru ini sudah dapat diberlakukan. 

"Mudah-mudahan di tahun ini selesai. Artinya Januari-Februari tuntas, dan Maret bisa efektif kita gunakan. Diharapkan dengan perubahan Perda ini, maka kita juga dapat meningkatkan kinerja Satpol PP. Di antaranya dapat ikut ikut serta berperan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya. 

Rabu sudah kita finalisasi. Kita koordinasi ke bagian hukum untuk langkah selanjutnya bagaimana. Pembahasan sudah selesia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo