TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pengosongan Lahan di Kampung Gunung Ciputat Berujung Ricuh

Laporan: Gema
Rabu, 08 November 2023 | 19:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Eksekusi pengosongan lahan di Kampung Gunung RT 002 RW 041, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, berlangsung ricuh. Teriakan dan tangisan anak-anak pun terdengar selama eksekusi berlangsung. 

Pengosongan lahan yang menjadi lokasi berdirinya puluhan unit rumah itu, dilakukan pada Selasa (7/11) kemarin. Tim juru sita PN Tangerang yang dikawal oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI pun terlibat aksi saling dorong dengan para penghuni rumah. 

Suriyanto, kuasa hukum warga, menyebut bahwa eksekusi berdasarkan amar putusan nomor 311/Pdt.G/2012/PN.TNG ini dinilai cacat secara prosedur. Menurutnya, eksekusi lahan itu tidak sesuai dengan lokasi dari amar putusan tersebut. 

“Eksekusi hari ini adalah menjalankan perintah putusan yaitu putusan nomor 311/2012/Pn. Tangerang di mana putusan itu amarnya berbunyi untuk mengeksekusi lahan yang ada di RT 001,” kata Suriyanto. 

“Tapi yang dieksekusi hari ini itu adalah di RT 002 jadi bunyi putusannya di RT 001 RW 014 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat. Tapi yang dieksekusi di RT 002 RW 014, kami keberatan atas eksekusi yang dilakukan karena ini beda lokasi. Lokus amar putusannya ada di RT 001 tapi yang dieksekusi di RT 002. Ini kan adalah pelanggaran hukum yang sangat nyata,” sambungnya.

Maka dari itu, menurutnya eksekusi lahan yang dilakukan merupakan tindakan ilegal secara hukum, lantaran melanggar isi putusan. 

“Ilegal kalau menurut saya karena melanggar isi putusan itu sendiri. Di buku pedoman pelaksana tugas administrasi peradilan perdata umum dan perdata khusus itu putusan ini enggak bisa dieksekusi. Kenapa? objek eksekusi itu berbeda lokusnya beda,” ucapnya.

Lebih lanjut, Suriyanto menegaskan bahwa pihaknya berencana akan menempuh sejumlah langkah hukum terkait putusan tersebut. 

"Kami akan lakukan langkah hukum, kami akan laporkan ke kepolisian, apa yg dilakukan PN Tangerang beserta juru sita lainnya akan kita laporkan ke ombudsman, Komnas HAM dan Mahkamah Agung,” katanya.

Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi pada putusan tersebut. 

“Putusan ini sebenarnya banyak kejanggalan, orang yang menggugat ada tiga nama. Tapi kami enggak bisa menyebutkan apakah tiga nama itu adalah orang yang sama. Kedua yang paling fatal, soal barang yang dieksekusi berbeda lokus,” imbuhnya.

Salah satu warga sekitar bernama Adi, mengatakan bahwa eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan merupakan yang kedua kalinya. Eksekusi yang pertama pun dilakukan pada satu bulan yang lalu, pada saat itu warga juga tetap menolak pengosongan lahan. 

“Jadi tanggal 7 ada eksekusi pemaksaan pengosongan lahan, jadi mafia tanah ini mengaku tanah kita yang kosong ini, dengan objek tanah dia dialihkan ke tanah kita. Dia punya sertifikat. Ada 20 rumah lebih yang terdampak dari pengosongan lahan ini dan ada rumah saya yang kena. Kita sangat terusik cuma memang kita pernah dapat informasi untuk mengosongkan rumah,” jelas Adi. 

“Pemberitahuan diberikan pihak pengadilan berupa surat pengosongan rumah dan eksekusi lahan. Itu dilayangkan pada bulan ini dan eksekusi pertama sudah dilakukan pada tanggal 20 bulan lalu. Kita sempat menolak pada eksekusi pertama," lanjutnya. 

Sementara itu, juru sita Pengadilan Negeri Tangerang, Burhanuddin, mengatakan bahwa penolakan dari pihak tergugat merupakan hal yang sudah biasa terjadi. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah sesusai dengan putusan yang ada. 

“Dalam rangka pelaksaan eksekusi sesuai putusan pengadilan negeri Tangerang. Putusan pengadilan tinggi, keputusan makamah agung. Itu yang kami jalankan. Semua surat-surat sudah diteliti semua di pengadilan. Ini perkara tahun 2016,” jelasnya. 

Saat ditanya terkait lokasi yang tidak sesuai dengan amar putusan, ia hanya menjawab dengan adanya pemekaran wilayah. 

"Sekarang kan ada pemekaran juga, waktu eksekusi pertama benar sih. Ada pemekaran pasti sih, ya gitu. Ini kan ada pemekaran wilayah RT,” tutupnya. 

Meskipun menolak, warga di wilayah tersebut akhirnya terpaksa mengalah dan hanya bisa melihat tim juru sita yang perlahan masuk untuk mengeluarkan barang-barang dari setiap rumah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo