TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kejari Lebak Tahan Oknum Kades dan Suami, Diduga Peras Pengusaha Tambak Udang

Oleh: Farhan
Kamis, 16 November 2023 | 15:17 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

LEBAK—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menjebloskan oknum kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Malingping berinisial H dan suaminya YH atas dugaan pemerasan terhadap salah satu investor tambak udang di wilayah setempat yang nilainya mencapai Rp 345 juta. Modusnya, kedua penyelenggara pemerintahan itu mengancam tidak akan mengeluarkan rekomendasi atas aktivitas perusahaan tersebut.

H dan YH suami sang kades yang diketahui  seorang aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan setempat oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pada tahun 2021-2023. Uang tersebut sebelumnya diberikan secara bertahap.

“Ya, setelah kita lakukan gelar perkara di penyidikan kita tetapkan dua orang tersangka perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang pasangan pasutri (suami istri) yaitu H Kepala Desa Pagelaran dan suami YH,”kata Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur di Kejari Lebak saat konferensi pers di Kantor Kejari Lebak, Rabu (15/11/2023) malam.

Penahanan kedua tersangka yang dititipkan di Lemabaga Pemasyarakat (Lapas) Rangkasbitung itu guna kepentingan penuntutan,” timpal Andi. Dia membeberkan kronologis Kades H yang dibantu suaminya untuk meraup keuntungan dengan menggunakan jabatannya sebagai penyelenggara negara. H diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang.

“Dalam proses penyidikan ini sudah ada 40 orang yang kita periksa. Dalam penyidikan kita menemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka. Guna kepentingan penuntutan kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan,” tuturnya.

Kasie Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 / 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandarangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” kata Fakhri.

Kedua tersangka, lanjut Fakhri telah menikmati uang hasil pemerasan ratusan juta dari perusahaan tambak udang dengan cara dicicil beberapa kali baik melalui transper maupun tunai. “Uang (pemerasan) yang telah dinikmati oleh tersangka Rp 345 juta dengan pemberian bertahap atau berkali-kali baik transfer ke rekening H dan tunai. Sementara peran suami YH turut serta membantu sampai terjadinya pemerasan oleh H,” katanya.

Sementara itu H yang mengetahui akan dijebloskan ke Lapas Rangkasbitung terkulai lemas. Sehingga, harus ditandu dengan menggunakan kursi roda sampai ke mobil tahanan Kejari Lebak yang terparkir di halaman depan kantor Kejari Lebak. (BNN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo