TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkot Bersiap Bentuk Dua Perseroda Baru

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 21 November 2023 | 07:20 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar.

SETU-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.

 Sebanyak 12 Raperda direncanakan akan dibahas dan masuk pada Propemperda 2024 nanti, dan dua diantaranya ialah pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) atau biasa disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru di Kota Tangsel.

 Dua Perseroda itu dituangkan dalam Raperda Perseroda Aneka Usaha Pasar, dan Raperda Perseroda Perparkiran.

 Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar-Butar mengatakan, ke-12 Raperda tersebut di antaranya ada yang dari usulan Pemkot Tangsel, juga ada dari inisiatif atau usulan dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Tangsel.

 "Semuanya ada dua belas Raperda yang masuk Propemperda 2024. Delapan usulan dari Pemkot dan empat usulan dari DPRD," ungkap Ledy di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (20/11).

  Ledy menjelaskan, dari 12 Raperda tersebut, setidaknya ada dua Raperda yang menjadi luncuran dari tahun 2023, keduanya yaitu Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kedua Raperda tersebut merupakan usulan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Tangsel.

 "Raperda usulan Dishub dan Satpol PP ini nanti kita bahas di akhir tahun, makanya kan diluncurkan pada tahun 2024 juga untuk pembahasannya. Tapi untuk Pansusnya kita target akhir tahun ini selesai," terang Ledy.

 Adapun jumlah Raperda yang sudah digarap sepanjang tahun 2023 ini, Politisi PDI Perjuangan itu pun menjelaskan bahwa sudah banyak legislasi daerah yang sudah di undangan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Tangsel.

 "Jumlahnya sudah banyak, nanti kita sampaikan dilaporan akhir tahun penutupan masa sidang. Kita juga kan harus mendeteksinya itu selama satu tahun mata anggaran berjalan. Makanya selalu di akhir tahun kita sampaikan," ujarnya.

 Menurut Ledy, Raperda usulan dari Dishub dan Satpol PP tetap dimasukan pada Propemperda 2024 nanti, karena kalau sudah dari Provinsi, maka akan di bahas lagi di Bapemperda DPRD Kota Tangsel.

 "Tapi untuk Pansus mudah-mudahan akhir tahun ini bisa jalan, karena surat dari Wali Kota sudah masuk. Tinggal kita jadwalkan di Bamus (Badan Musyawarah)" ujarnya.

 Kedua belas Raperda usulan Pemkot Tangsel yang masuk Propemperda 2024 diantaranya adalah Reperda Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Raperda  Perseroda Aneka Usaha Pasar.

 Selanjutnya ada Raperda Perseroda Perparkiran, Raperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tangsel tahun 2025-2045. Kemudian Raperda Penyertaan Modal Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).

 Selain itu, juga ada Raperda Penyertaan Modal Perseroda Aneka Usaha Pasar, dan Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Perparkiran.

 Adapun Raperda inisiatif DPRD Kota Tangsel yang kembali masuk Propemperda 2024 yaitu Raperda Penyelenggaraan dan Pengelola Pasar Rakyat, Raperda Pembinaan, Perlindungan serta Pengawasan Produk Halan dan Higienis, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Tangsel, dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo