TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Nipu Mulia Group, Rafael Dapat Bagian Rp 2,5 M

Laporan: AY
Selasa, 28 November 2023 | 11:18 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo mengaku pernah menipu Mulia Group. Aksi lancung ini dilakukan bersama teman kuliahnya di program S2 Universitas Indonesia (UI).

Pengakuan itu disampaikan mantan pejabat Direktorat Jen­deral (Ditjen) Pajak pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Awalnya, jaksa Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) menan­yakan soal marketing fee yang diterima Rafael dari PT Artha Reksa Mendulang Emas (ARME). Rafael salah satu pendiri perusahaan konsultan pajak ini.

Rafael mengaku mendapat marketing fee 10 persen jika berhasil membawa ke klien ke ARME. Besaran fee ditetapkan berdasar­kan rapat para pemegang saham, yang dihadiri Rafael, FX Wijayanto Nugroho, Ujeng Arsatoko, Rini Anindita, dan Budi Susilo.

Namun, berdasar data yang di­kantongi jaksa maupun kete­rangan saksi sebelumnya, besaran fee yang diterima Rafael lebih dari 10 persen.

“Sebelumnya saya tidak per­nah melihat catatan itu. Dan saya agak kaget,” dalih Rafael yang menjalani sidang pemeriksaan terdakwa ini.

Dia juga membantah pernah menerima fee dari membawa klien Airfast Indonesia, Apex­indo, maupun Birotika.

Jaksa lalu menunjukkan catatan marketing fee ARME tahun 2003. Ada transfer dana dan penyerahan tunai kepada Rafael.

“Saya mungkin menerima yang kecil-kecil itu, tapi tidak secara transfer,” aku Rafael.

Ayah Mario Dandy itu akhir­nya mengakui pernah menerima dana secara transfer.

“Kalaupun transfer biasanya ke Wijayanto Nugroho. Biasanya saya selalu berbagi dengan Wi­jayanto Nugroho. Karena untuk mengikat dia agar tidak bergerak sendiri dan tidak membuka usaha sendiri. Karena napas dari usaha tersebut sebetulnya ada di FX Wijayanto Nugroho,” bebernya.

Jaksa lalu mengorek peru­sahaan konsultan pajak yang dibuat Rafael Alun bersama te­man kuliah S2 UI. Namanya PT Artha Mega Ekhadana, yang disingkat ARME juga

“Jadi, kami bertemu dengan teman-teman S2 di UI, kemudian inisiasi pembuatan perusahaan itu dari teman-teman saya yang bukan orang pajak semua. Dalam pelaksanaannya tidak ada yang mau aktif. Akhirnya kebetulan saat itu ada mantan pimpinan saya yang ingin menyiapkan la­pangan pekerjaan untuk anaknya, jadi ya sudah itu seperti tumbu ketemu tutup,” terang Rafael.

Rafael mengaku, sempat mendapat duit dari perusahaan ini. Namun, dia lupa jumlahnya.

Jaksa lalu mengingatkan dengan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ra­fael poin 105.

Waktu itu kami menangani perkara di Mulia Group. Kami mengakali Group Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan per­masalahan hukumnya. Padahal itu bukan permasalahan hukum. Total uang yang didapat ARME sebesar Rp 5 miliar, dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar, yaitu Rp 2,5 miliar karena saya yang membuatkan perhitungan PPN-nya,” ujar jak­sa membacakan isi BAP Rafael.

Rafael membenarkan kete­rangannya di BAP. Namun, dia membantah urusan dengan Mulia Group terkait persoalan pajak.

“Itu perkara di kejaksaan dan kepolisian. Jadi, teman saya pada saat itu, ibaratnya “mem-bluffing” salah satu direktur Grup Mulia, saya sendiri tidak kenal. Itu salah satu teman S2 UI yang kenal dengan direktur Mulia Group. Itu tahun 2000 kalau nggak salah,” tutur Rafael.

Menurut Rafael, perusahaan konsultan pajaknya seolah-olah dapat menyelesaikan perma­salahan tersebut.

Keterangan Rafael ini mem­buat jaksa penasaran. “Ini kan Saudara mengatakan, ‘Karena saya yang membuatkan per­hitungan PPN-nya’. Ini kaitan­nya apa?” cecar Jaksa Wawan.

“Betul. Jadi, perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Ni­lai) dalam perkara ini adalah dia (direktur Mulia Group) diperiksa seolah-olah dikondisikan oleh teman saya itu. Dia mempunyai permasalahan di Bareskrim saat itu dan di Kejaksaan Agung. Tapi sebetulnya tidak ada,” aku Rafael.

“Jadi, kami buat perhitungan PPN seolah-olah dia menggelap­kan PPN, padahal tidak. Itu usaha tipu-tipu, mohon maaf. Jadi, saya pada saat itu masih muda, terikut arus. Jadi, tipu-tipu aja. Ternyata bisa menghasilkan,” lanjut Rafael.

“Begitu ya? Tipu-tipu tapi menghasilkan,” respons jaksa.

“Iya, betul. Mohon maaf,” jawab Rafael.

Berikutnya, Rafael menjelas­kan bahwa PT Artha Mega Ekha­dana (ARME) bukan kelanjutan dari PT Artha Reksa Mendulang Emas, lantaran pengurusnya tidak sama.

“Tapi bidang usahanya sama?” cecar jaksa.

“Berbeda. Dulu ada bercan­daan di tahun itu, tahun 2000 ‘perusahaan apa yang lu mau gue ada’, palu gada. Jadi, itu yang kita buat pada saat itu. Apa yang mereka mau kita semua bisa selesaikan,” kata Rafael.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo