TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Senayan Minta Evaluasi Menyeluruh, Kecelakaan KA Bandung Raya Vs KA Turangga

Oleh: Farhan
Minggu, 07 Januari 2024 | 11:49 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAWA BARAT - Senayan menyoroti peristiwa tabrakan Kereta Api (KA) Turangga dengan KA lokal Bandung Raya yang terjadi di jalur petak Stasiun Cicalengka-Haurpugur, Kabupaten Bandung, pada Jumat (5/1/2024). Evaluasi menyeluruh sistem perkeretaapian mesti dilakukan.
Dalam peristiwa tabrakan ini, empat orang dinyatakan meninggal. Korban meninggal yakni Julian Dwi Setiyono dan Ponistan yang merupakan ma­sinis dan asisten masinis KA Bandung Raya. Selanjutnya, pramugara KA Turangga, Andrian, dan petugas keamanan KA Bandung Raya, Enjang.

Ketua Komisi V DPR La­sarus menyampaikan dukacita mendalam dan minta dilakukan investigasi atas kasus tersebut. Sebab, kuat dugaan tabrakan diakibatkan kelalaian dari petugas pengatur lintasan. Apa­lagi jalur lintasan kereta api di lokasi kecelakaan adalah single track atau satu jalur lintasan.

“Ini lintasan single track, berarti ada kuat dugaan kelalaian pengatur lintasan. Perlu dilakukan investigasi segera, kuat dugaan human error,” kata Lasarus, kemarin.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar dilakukan evaluasi atas pengaturan lintasan perkeretaapian agar ke­jadian serupa tak terulang lagi ke depannya. “Lakukan evaluasi terhadap teknis pengaturan lintasan, kemudian evaluasi personil di lingkungan perkere­tapian,” tambahnya.
Hal senada dilontarkan anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama. Dia juga me­nyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinannya pada peristiwa kecelakaan KA Turangga dengan KA lokal Bandung Raya.

Fraksi PKS menyatakan turut berdukacita atas kejadian kecelakaan kereta api yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” ungkap pria yang akrab disapa SJP ini.

Suryadi meminta agar Pemerintah melakukan evaluasi atas peristiwa kecelakaan ini. Se­bab, kecelakaan ini adalah ke­celakaan besar kedua dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan. Beberapa bulan lalu juga terjadi kecelakaan serupa, antara KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis di Yogyakarta.

Politisi Fraksi PKS ini juga mendorong agar Pemerintah memberikan perhatian serius pengoperasian kereta api kon­vensional yang masih banyak beroperasi saat ini. “Kereta api konvensional ini masih perlu perhatian dan anggaran karena mayoritas konsumen menggu­nakan kereta api konvensional,” katanya.
Dia pun meminta agar ke­celakaan kereta api ini diusut tuntas dan menjadi bagian dari evaluasi untuk menerapkan zero accident atau nol kecelakaan untuk transportasi massal ini. “Kami meminta agar Pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) meningkatkan kembali layanan dan menerapkan zero accident di sektor perkeretaapian,” tambahnya.

Sementara anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mendorong Pemerintah mem­perkuat sarana infrastruktur perkeretaapian menyusul kecelakaan dua kereta api terse­but. Peraturan Menteri Per­hubungan Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Tek­nis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian sudah memberi perintah ke PT KAI selaku operator. Bahwa, KAI harus memastikan sarana kereta api yang dioperasikannya sudah memenuhi syarat teknis pera­latan telekomunikasi perkeretaapian, baik peralatan komuni­kasi suara maupun data.

Dia juga mendorong agar Ditjen Perkeretaapian mem­perkuat tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pengendalian atas penerapan persyaratan teknis. Hal ini melalui kegiatan pemberian arahan, bimbingan, supervisi, pelati­han, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis. Dan tidak kalah pentingnya, memastikan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) apakah sudah dilakukan dan benar-benar diawasi.

Sigit mengusulkan agar Undang-Undang Perkeretaapian direvisi karena belum menjawab semua permasalahan perkeretaa­pian. “Undang-Undang Perkere­taapian sepertinya harus direvisi agar bisa memberikan layanan yang optimal pada masyarakat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, ke­celakaan kereta api terjadi di petak Jalan Haurpugur-Cica­lengka Km 181+700, Keca­matan Cicalengka, Kabupaten Bandung antara KA 350 Com­muterline Bandung Raya dengan Pib 65A Turangga, Jumat (5/1/2024). Peristiwa ini terjadi pada pukul 06.30 WIB. Akibat kecelakaan ini, empat orang dinyatakan meninggal dan pu­luhan lainnya luka-luka.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo