TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pelaku Modifikasi Mobil Box Berisi 2 Tangki Berkapasitas 1 Ton

Polisi Ringkus Penimbun Solar Di SPBU Rawa Buntu

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 18 Januari 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SERPONG-Aparat Polres Tangsel meringkus pelaku penimbunan solar.  Pelaku diamankan ketika mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.

Pelaku penimbunan solar itu pun tidak bisa menghindar. Dengan mobil box yang sudah dimodifikasi itu pelaku tertangkap mengisi solar tidak sesuai aturan.

Kanit Sat Reskrim Polres Tangsel, Iptu Bobby Putra Yusra mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura mengisi bahan bakar solar dengan mobil yang telah dimodifikasi.

“Setelah kami periksa, pelaku kami minta untuk membuka pintu mobil dan didapati di dalam mobil boks ada dua tangki besar berukuran satu ton yang di dalamnya berisikan bahan bakar solar bersubsidi,” katanya, Rabu (17/1).

Bobby melanjutkan, selain ditemukan dua tangki berkapasitas dua ton di dalam bak mobil untuk menampung solar, polisi juga mengamankan puluhan nomor polisi dari berbagai daerah dan barcode kendaraan di telepon genggamnya dengan nomor polisi milik orang lain.

“Dari pengakuan sementara pelaku, dia melakukan perbuatannya sudah tiga hari lamanya dengan modus menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda di setiap pengisian solar bersubsidi di SPBU wilayah Tangsel,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang- undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

“Sudah dijadikan tersangka dan juga sudah kami tahan atas nama inisial J, dan kami juga lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo