TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mabes Polri Bantah Sambo Tersangka, Dibawa Ke Mako Brimob Karena Ini…

Oleh: OKT/AY
Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:25 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri. (RM)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri. (RM)

JAKARTA - Mabes Polri membantah telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, mantan Kadiv Propam Polri itu memang dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tadi sore. Tapi, bukan untuk ditahan.

"Belum (tersangka). Konteksnya pemeriksaan," ujar Dedi, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

Di sana, Sambo diperiksa atas dugaan pelanggaran etik. Sebab, Jenderal polisi bintang dua itu dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dalam olah TKP terjadi misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya, nanti saya sampaikan secara lengkap. Saya tidak mau sampaikan terburu-buru," ungkapnya.

Hal ini, menurut Dedi, terungkap hasil pemeriksaan tim Irsus terhadap sekitar 10 saksi, dari 25 personel polisi yang diperiksa dalam kasus ini.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ungkapnya.

Sambo sendiri ditempatkan di Mako Brimob agar proses pengusutan kasus ini berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Sambo, ada empat personel korps baju cokelat lainnya, yang ditempatkan di sana. Lantas kenapa banyak sekali personel Brimob yang datang ke Gedung Bareskrim Polri tadi sore?

"Tadi sudah dijelaskan Dirtipidum. dari Dirtpidum dijelaskan bahwa ada penebalan keamanan di sini," tandas Dedi.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Yakni, Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo