TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Denda Rp 12 Juta Bagi KPPS dan PPS Tidak Umumkan Sertifikat Penghitungan Suara

Laporan: Irma Permata Sari
Jumat, 16 Februari 2024 | 17:40 WIB
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep. Foto : Ist
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep. Foto : Ist

SERPONG - Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel untuk memerintahkan jajaran dibawahnya yakni PPS maupun KPPS untuk melaksanakan Pasal yang ada di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Jo UU 7 tahun 2023 terkait kewajiban KPPS maupun PPS dalam memberikan salinan sertifikat hasil dan berita acara hasil pemungutan suara di tempat umum.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep,Jumat (16/2).

“Jika KPPS maupun PPS tidak memberikan salinan sertifikat hasil dan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas, maka akan dikenakan sanksi penjara 1 tahun penjara, begitu juga dengan PPS tidak mengumumkan sertifikat dan hasil pungutan di wilayahnya akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara denda 12 juta rupiah,”ungkapnya.

Untuk itu ini perlu diperhatikan, ini merupakan perintah Undang-undang yang harus dilaksanakan KPU melalui jajaran dibawahnya yakni KPPS maupun PPS.

Acep menjelaskan, berdasarkan Pasal 391 Undang-undang no 7 tahun 2023 menjelaskan PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Sedangkan di Pasal 390 berbunyi (1) 
KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN 
(2) KPPS wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu,pengawas TPS,PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama
KPPSLN wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN dan PPLN pada hari yang sama
(3) KPPS/KPPSLN wajib menyegel, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara serta penghitungan suara.

Di Pasal 508 jelas berbunyi setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Pasal 506 berbunyi di setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu,Pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPLN dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

“Bagi KPPS maupun PPS yang tidak menjalankan hal tersebut berdasarkan pasal 506 maupun 508 akan dikenakan penjara 1 tahun dan denda RP 12 juta rupiah,”singkatnya.

Komentar:
Bapenda
ePaper Edisi 03 Mei 2024
Berita Populer
10
Inisial B

Opini | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo