TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkot Larang Sahur On The Road

Hasil Rapat Koordinasi Dengan MUI & Kemenag

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 13 Maret 2024 | 07:16 WIB
Walikota Tangsel Benyamin Davnie melarang warganya ikut berkegiatan SOTR selama Ramadan.(dra)
Walikota Tangsel Benyamin Davnie melarang warganya ikut berkegiatan SOTR selama Ramadan.(dra)

CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang warganya melakukan aktivitas Sahur On The Road atau SOTR. Pelarangan tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemkot Tangsel, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan beberapa tokoh masyarakat.

SOTR merupakan kegiatan santap sahur yang dilakukan suatu komunitas setelah berkeliling ke beberapa lokasi atau muter-muter kota. Kegiatan santap sahur tersebut biasanya dilakukan di pinggir jalan secara bergerombol.

Pelarangan aktivitas SOTR tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tangsel bernomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2014 tentang pengaturan kegiatan usaha dan imbauan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Tidak ada kegiatan buka puasa On The Road dan Sahur On The Road,” ujar Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel.

Benyamin mengatakan, aktivitas yang biasa dilakukan secara beramai-ramai tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Ia pun mengimbau agar masyarakat untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

Menurut Benyamin, terdapat banyak aktivitas positif yang dapat dilakukan oleh setiap masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramadan berlangsung.

“Saya harap masyarakat dapat menaati peraturan tersebut, lebih baik kita fokus menjalankan ibadah puasa ini,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo