TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kereta Tabrak Odong-odong

Selain Sopir, Perakit Odong-odong Jadi Tersangka

Oleh: BNN/AY
Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Odong- odong tertabrak kereta api di Serang. (Ist)
Odong- odong tertabrak kereta api di Serang. (Ist)

SERANG – Selain sopir Odong-odong, Polres Serang juga menetapkan pria berinisial MN (47), yaitu perakit Odong-odong yang tertabrak kereta hingga menewaskan 10 orang di Serang, sebagai tersangka.

“Penyidik Satlantas Polres Serang, melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit Odong-odong berinisial MN, sebagai tersangka peristiwa tersebut,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi, Jumat (12/8/2022).

Kata Dedi, tersangka dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Terhadap MN tidak dilakukan penahanan,” tandas Dedi.

Penetapan tersangka perakit Odong-odong ini, setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit Odong-odong. Ia jadi tersangka kedua, setelah sebelumnya sopir inisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan Odong-odong ini, menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan. Odong-odong maut ini, oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.

Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras. Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir, saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo