TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Catat! Mulai Bulan Ini, Pemkot Tangsel Beri Diskon & Penghapusan Denda PBB

Laporan: Redaksi
Rabu, 17 Agustus 2022 | 08:01 WIB
Pemkot Tangsel Beri Diskon dan Hapus denda PBB. (tangselpos.id/ist)
Pemkot Tangsel Beri Diskon dan Hapus denda PBB. (tangselpos.id/ist)

SERPONG, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan insentif pajak berupa diskon pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi bagi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), mulai dari 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Hal tersebut dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Pondok Kemangi Resto Jl. Raya Serpong Kav. 201 BSD Sektor 6 No.7, Serpong, Tangsel, Selasa (16/8/2022).

"Pengurangan atau diskon ini merupakan diskresi pemerintah daerah, karena pajak ini adalah pajak daerah," jelas Benyamin saat diwawancarai.

Kebijakan pemberian diskon dan penghapusan denda administratif PBB ini, tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No.77 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

"Jadi tinggal nanti strategi teman-teman Lurah mencapai target yang diberikan sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) masing-masing, dengan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) nya," paparnya.

Kebijakan ini, kata Benyamin, merupakan upaya pemerintah untuk menggali potensi pendapatan daerah melalui sektor pajak. "Selama ini sudah kita gali tapi harus terus diingatkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Rahayu Sayekti memaparkan bahwa diskon yang diberikan bagi beban pokok PBB cukup signifikan.

"Ada dua kategori diskon, pertama 75 persen untuk pokok PBB 2013 ke bawah atau sebelum tahun 2014. Kedua, diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB tahun 2014-2021. Namun untuk mendapatkan diskon ini, wajib pajak harus melunasi pokok PBB tahun 2022, atau tahun berjalan," paparnya.

Sementara untuk denda administratif keterlambatan atau tunggakan, dihapuskan. "Dendanya itu dihapuskan jadi nol. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022," lanjutnya.

Kebijakan serupa, lanjut Ayu, berlaku juga untuk jenis pajak lainnya. Namun bedanya, tak ada pengurangan atau diskon terhadap beban pokok pajak seperti yang berlaku pada PBB.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota No.78 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Reklame.

"Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan, wajib pajak parkir, dan wajib pajak air tanah yang melakukan pembayaran untuk masa pajak tahun berjalan bulan Januari sampai dengan bulan Juni Tahun 2022 dan masa pajak terutang sebelum tahun pajak 2022," terang Ayu.

"Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak reklame yang melakukan pembayaran Ketetapan Pajak tahun berjalan sampai dengan bulan Juni 2022 dan ketetapan pajak terhutang sebelum tahun pajak 2022," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo