Pasca Putusan MK, Apakah Anies Bisa Masuk Gelanggang Lagi?
JAKARTA - Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang bikin geger jagat politik nasional. Putusan itu terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang lebih rendah dari 20 persen menjadi bervariatif sesuai jumlah daftar pemilih tetap di setiap daerah. Ada yang 6,5 %, 7,5%, 8,5%, dan 10 persen.
Dengan adanya putusan MK ini, peta politik Pilkada 2024 bisa berubah total. Misalnya, di Pilgub DKI Jakarta. Anies Baswedan yang semula sudah wassalam karena semua partai pendukungnya gabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM), kartunya bisa hidup lagi. Begitu juga PDIP yang tak bisa usung calon sendiri, kini punya golden tiket mencalonkan tanpa harus berkoalisi. Pertanyaannya, apakah Anies bakal diusung PDIP? Ini masih misteri.
Putusan soal ambang batas pencalonan kepala daerah itu, dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang uji materi UU Pilkada yang diajukan Partai Gelora dan Partai Buruh, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Partai Gelora yang dipimpin Anis Matta itu menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tentang syarat pencalonan kepala daerah. Gugatan dilayangkan pada Mei lalu, jauh sebelum riuh Pilkada.
Kedua partai itu meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) terkait pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, parpol yang memperoleh suara pada Pemilu 2024, tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon. Kedua partai menganggap, aturan pencalonan tersebut dinilai menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan di antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK membuat terobosan hukum. MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pertama, Provinsi dengan daftar pemilih tetap (DPR) di bawah 2 juta jiwa, maka ambang batas suara sebesar 10 persen. Kedua, Provinsi dengan jumlah DPT 2-6 juta, maka ambang batas suara sebesar 8,5 persen. Ketiga, Provinsi dengan jumlah DPT 6-12 juta, ambang batas sebesar 7,5 persen. Terakhir, Provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, maka ambang batasnya sebesar 6,5 persen.
Aturan serupa juga berlaku untuk Pilkada Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota yang jumlah DPT di bawah 250 ribu, ambang batas sebesar 20 persen. Sedangkan wilayah yang jumlah DPT 250-500 ribu jiwa, ambang batas sebesar 8,5 persen. Untuk daerah yang jumlah DPT 500 ribu-1 juta, ambang batang sebesar 7,5 persen. Terakhir, wilayah dengan DPT di atas 1 juta jiwa, ambang batas sebesar 6,5 persen.
Inti putusan itu adalah tidak menjadikan kursi di DPRD sebagai syarat untuk mengusung Paslon di Pilkada. Semua partai non parlemen punya hak mengusung Paslon di Pilkada. Namun, tetap ada ambang batas pencalonan yang harus dipenuhi, yang nilainya lebih kecil dari aturan sebelumnya.
Di Jakarta misalnya. Ambang batas pencalonan yang sebelumnya sebesar 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah, diturunkan MK menjadi 7,5 persen. PDIP yang di Pemilu 2024 meraih sekitar 14 persen lebih suara, otomatis berhak mengusung Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta tanpa harus berkoalisi.
Partai Buruh selaku penggugat di MK, menyambut gembira putusan tersebut. Ketum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan putusan MK itu mengubah konstelasi politik di Jakarta. Partainya kini membuka peluang untuk mendukung Anies sebagai calon gubernur.
Meski begitu, kata dia, keputusan itu tergantung dari PDIP yang memiliki cukup banyak suara. “Soalnya, suara Partai Buruh di Jakarta tak sampai 2 persen,” kata Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Lalu bagaimana tanggapan PDIP? Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengatakan partainya membuka peluang untuk mengusung Anies. Hanya saja, kata dia, untuk dukungan itu, ada syaratnya. Ia berharap Anies bisa menjadi kader banteng.
Selain Anies, Komar menyebut PDIP juga masih memiliki sejumlah nama kader yang bisa diusung, seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Djarot Saiful Hidayat.
“Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan Ibu Ketua Umum untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta,” katanya.
Komar memprediksi, akhir pekan ini, Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah yang diusung PDIP.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia pun memastikan, PDIP akan mengusung bakal cagub-cawagub di Jakarta.
Apakah akan mengusung Anies? Kata Hasto, peluang itu terbuka. “Tunggu tanggal mainnya” kata Hasto.
Anies Baswedan belum menanggapi langsung putusan MK tersebut. Sementara itu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengakui putusan MK itu mengejutkan. Ia pun berharap putusan itu tidak merusak kerja sama yang sudah dibangun dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM), di Pilgub DKI Jakarta.
Di tempat terpisah, KPU menyatakan bakal merevisi PKPU tentang pencalonan kepala daerah imbas putusan MK. Afif mengatakan KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus.
Afif menyebut pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. “Kami akan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR,” ujarnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu