TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Bawaslu Sebut Berkas Pendaftaran Tak Lengkap

KPU: Tidak Ada Yang Dilanggar Paslon

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Jumat, 06 September 2024 | 07:00 WIB
Ist.
Ist.

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menanggapi soal adanya berkas pasangan bakal calon (balon) yang belum lengkap.

 Tanggapan KPU ini terkait pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel yang menyebutkan dari dua pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel pada Pilkada 2024 ada yang belum lengkap berkasnya.

 Diketahui, Pilkada Kota Tangsel diikuti dua pasangan yakni, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben-Shinta W. Chaerudin.

 Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan, terima kasih dan apresiasi atas imbauan dan kinerja Bawaslu dalam mengawasi dan memastikan semua pasangan balon memenuhi syarat-syarat yang ditentukan PKPU, bahwa persyaratan para pasangan bakal calon dalam mengunggah atau mengupload berkas masih ditemukan kekurangan dalam pengisian Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

 “KPU sebagai lembaga administrasi harus memastikan persyaratan calon lengkap dalam pengisian Silon,” katanya.

 Taufiq mengatakan, kalaupun nantinya ada yang harus diperbaiki, masih ada tahapan perbaikan, maka masih ada waktu untuk dilakukan perbaikan, dan KPU juga telah berkomunikasi kepada para pasangan balon untuk melengkapi dan melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” paparnya.

 “Jadi, tidak ada yang dilanggar.  Kami menghimbau bahasa dan narasi media ke publik yang elegan. Karena itulah mekanismenya,” paparnya.

 Dia menerangkan, jadi logikanya pada saat pendaftaran semua dokumen wajib lengkap, ketika hasil verifikasi adminstrasi ada dokumen yang dinyatakan belum benar, maka paslon harus memperbaiki.

 Taufiq menjelaskan, bahwa seluruh mekanisme saat ini telah dijalani oleh KPU Kota Tangsel sesuai dengan aturan yang ada.

 “Kecuali, ketika tahapannya sudah selesai, dan ada dokumen syarat yang tidak dilengkapi, baru namanya pelanggaran. Saat ini masih ada tahapan perbaikan, ada aturannya,” tegas Taufiq.

 Untuk tahapan perbaikan dokumen syarat calon ini dimulai dari 6 sampai 13 September 2024. "Jadi tahapannya masih berjalan, tidak ada pelanggaran,” pungkasnya.

Komentar:
Perpus
Purpus
Perpus
Perpus
Perpus
Pwrpus
Perpus
Perpus
ePaper Edisi 19 Maret 2025
Berita Populer
01
Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan Jadi PSN

Pos Banten | 22 jam yang lalu

02
Marc Marquez Makin Perkasa

Olahraga | 22 jam yang lalu

04
Tarif Mudik Lebaran Tak Ada Kenaikan

Pos Banten | 1 hari yang lalu

05
06
Bupati Dewi Sentil ASN

Pos Banten | 21 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit