Iklan Di Media Massa Harus Sepengetahuan KPU
SERANG - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pilkada 2024 harus memberikan informasi terlebih dahulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten jika memasang iklan di media massa.
Komisioner KPU Banten Aas Satibi menyampaikan, tujuan dari aturan tersebut untuk menghindari black campaign.
"Tampilan klan di media massa harus sepengetahuan KPU Banten dan konten sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya, Sabtu (28/9/2024).
Ia menjelaskan, untuk seluruh materi iklan yang tayang di media massa akan didisain oleh pasangan calon. KPU Provinsi Banten hanya memproduksi sesuai disain dari pasangan calon.
"Termasuk iklan yang dibiayai oleh KPU merupakan hasil disain oleh pasangan calon," katanya.
Terkait dengan ukuran iklan, lanjutnya, untuk media cetak maksimal 1 halaman, televisi standar 30 detik, radio 1 menit, online pun ada ketentuannya.
"Iklan harus sepengetahuan KPU dan disainnya disampaikan kepada KPU," tegasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu