Geledah Rumah Eks Pejabat MA, Kejagung Sita Uang Hampir 1 Triliun
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan dugan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim, Kejagung menangkap eks Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Saat menggeledah rumah Zarof. Kejagung menemukan uang Rp 921 miliar dan 51 Kilogram emas. Sehingga, kalau ditotal barbuk itu tembus hampir Rp 1 triliun.
Kejagung menyebut, Zarof yang merupakan bekas Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, merupakan perantara pengurusan perkara kasasi Ronald. Ronald merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Di tingkat pertama, Ronald yang merupakan anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dibebaskan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Belakangan, ketiga hakim ini, terjaring OTT karena diduga menerima suap hampir Rp 20 miliar untuk membebaskan Ronald.
Proses penangkapan Zarof dilakukan berdasarkan pengembangan perkara, karena yang bersangkutan merupakan pengurus atau perantara,” sebut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam.
Dalam kesempatan itu, Kejagung memperlihatkan tumpukan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp 921 miliar. Selain itu, ada juga tumpukan emas 51 kg yang ditaksir senilai Rp 75 miliar.
Pengembangan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan empat tersangka. Yakni tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka penerima suap, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), sebagai pemberi.
Dari keterangan Lisa, diketahui yang bersangkutan diminta mengurus perkara Ronald Tanur di MA. Lantaran Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas vonis bebasnya di tingkat PN.
Qohar menyebutkan, Lisa selanjutnya menghubungi Zarof untuk membantu pengurusan perkara. Tujuannya, agar MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Supaya mulus, Lisa menjanjikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof atas jasanya. Sementara upeti Rp 5 miliar disediakan untuk tiga Hakim Agung yang menangani kasasi.
Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronald Tannur,” sebut Qohar.
Sekitar Oktober, kata dia, uang tersebut diterima Zarof dalam bentuk pecahan asing yang kemudian disimpan di dalam brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Pada 24 Oktober 2024, Kejagung mulai bergerak menggeledah rumah Zarof. Penyidik juga menyasar sebuah kamar Hotel Le Meridien, Bali, tempat ZR berlibur di Pulau Dewata itu.
Dari kedua tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankan emas batangan, uang dolar Singapura sebanyak 74.494.427; 1.897.362 dolar Amerika; dan 71.200 Euro. Kemudian mata uang Hong Kong 483.320 dan Rp 5.725.075.000.
“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram,” sebut Qohar.
Atas dasar itu, Kejagung mengeluarkan surat penangkapan terhadap Zarof. Ia dibekuk di Bali, Kamis (24/10/2024).
Setelah diperiksa intensif hingga Jumat, 25 Oktober 2024, penyidik menetapkan Zarof dan Lisa sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi. Zarof selanjutnya ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Lisa tidak, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah ditahan lebih dulu terkait kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Selain perkara permufakatan jahat, Qohar menyebut Zarof juga terlibat pengurusan perkara lain di MA. Sebab, barang bukti yang ditemukan di rumahnya dikumpulkan sejak aktif bertugas di MA selama 2012-2022. “Kami juga kaget, karena tidak menyangka akan menemukan sebanyak ini,” papar Qohar.
Lebih lanjut, pihaknya akan menelusuri asal usul uang tersebut. Termasuk mengusut sumber dana yang diberikan Lisa pada Zarof. Dia menegaskan, saksi-saksi terkait perkara ini akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. “Yang pasti siapapun yang terlibat dalam perkara ini akan kita mintakan pertanggungjawaban,” tegasnya,” pungkasnya.
Terpisah, Juru Bicara MA, Yanto menghormati, langkah hukum yang sedang ditangani Kejagung. Namun, dia tidak mau berkomentar banyak lantaran Zarof sudah bukan pegawai MA. “Bukan tanggung jawab kami lagi untuk urusan pendisiplinan dan pembinaan,” ujar Yanto saat dihubungi Rakyat Merdeka, Jumat (25/10/2024).
Sampai tadi malam, Zarof belum berkomentar atas kasusnya ini. Zarof juga diketahui belum menunjuk kuasa hukum, sehingga upaya klarifikasi ke kuasa hukum belum bisa dilakukan.
Sekedar latar, Ronald akhirnya dinyatakan MA bersalah dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut dibacakan Selasa (22/10/2024), oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo, dan dua anggotanya yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
TangselCity | 4 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 8 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 8 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu