Komisi IV DPR Jadwalkan Kunjungan Kerja Ke Papua, Cek Pembangunan Food Estate
JAKARTA - Komisi IV DPR bakal menjadwalkan kunjungan kerjake kawasan Food Estate yang tengah dikembangkanPemerintah di Papua. Senayan ingin memperolehinformasi langsung progres program Food Estate yangmenjadi prioritas nasional.
“Nanti kita kunjungan kerja ke sana (Papua). Mudah-mudahan Desember ini,” kata Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto usai memimpin rapat bersama sejumlah mitra kerja Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Dia mengatakan, kunjungan kerja ini merupakan bagian dari tugas DPR dalam mengawasi kerja-kerja Pemerintah. “Kita mau tahu sampai mana yang sudah dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. Kan kelihatannya katanya Ok Ok, jalan sesuai schedule. Nah kita tentu datang mengeceklah,” lanjut Titiek Soeharto, sapaannya.
Lebih lanjut, putri mendiang Presiden Ke-2 Soeharto ini menilai, program Food Estate ini memang merupakan program yang cukup penting untuk pencapaian swasembada pangan. Karena itu, DPR tentunya akan mengawal dan memastikan bahwa program besar yang menelan anggaran cukup besar ini bisa berjalan dengan benar.
“Ini program prioritas nasional Pemerintah. Anggaran yang sudah disetujui kemarin (untuk Food Estate) dipakai benar apa nggak? Sampai di mana tahapannya, progresnya,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Siti juga angkat bicara soal penolakan sejumlah masyarakat terhadap Program Food Estate di Papua. Sejauh ini, belum ada permintaan dari masyarakat Papua untuk audiensi terkait program Food Estate ini. Dia pun memastikan siap menerima aspirasi masyarakat dari sekitar kawasan Food Estate jika permintaan audiensi itu masuk ke Komisi IV DPR.
Terpisah, Ketua Komite IV DPR Ahmad Nawardi mendukung penuh rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memutihkan utang petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemutihan ini merupakan program yang baik dalam rangka menghindari masyarakat terjebak dalam pinjaman online dan rentenir.
“Hal ini tentu saja sejalan dengan tugas dan fungsi DPD sebagai lembaga yang merepresentasikan suara masyarakat daerah,” kata Nawardi.
Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, dampak dari utang-utang lama petani, nelayan, dan pelaku UMKM tersebut membuat mereka sangat kesulitan mengajukan utang baru kepada bank. Hal ini imbas dari adanya sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Makanya, Komite IV DPR mendorong agar Pemerintah secepatnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang petani, nelayan, dan pelaku UMKM ini.
Semoga Kementerian Hukum di bawah menteri yang baru bisa gerak cepat terkait wacana baik ini. Bayangkan saja jika Perpres ini disahkan, ada sekitar 30 sampai dengan 40 juta masyarakat Indonesia akan mendapat dampak positifnya,” jelasnya.
Dampak positif tersebut, lanjut Nawardi, bisa berimbas kepada peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan. Harus diakui, banyak petani dan nelayan yang terjebak dalam utang akibat biaya produksi yang tinggi dan harga jual yang tidak stabil.
“Penghapusan utang dapat memberikan ruang finansial bagi mereka untuk meningkatkan taraf hidup dan memenuhi kebutuhan dasar tanpa beban utang yang menghimpit,” bilangnya.
Dampak berikutnya, produktivitas mereka bisa jauh lebih meningkat. Sebab dengan utang yang dihapuskan, petani dan nelayan bisa lebih fokus meningkatkan produktivitas melalui investasi dalam teknologi, peralatan, dan teknik produksi yang lebih efisien. Nah ini bisa berdampak positif pada output pertanian dan perikanan, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Berikutnya, kebijakan pemutihan utang ini akan menguatkan ekonomi daerah. Ditegaskannya, sebagian besar petani dan nelayan berada di daerah-daerah yang bergantung pada sektor ini sebagai pilar ekonomi lokal.
Penghapusan utang dapat memberikan stimulus ekonomi langsung ke daerah-daerah tersebut, meningkatkan daya beli, dan mendorong pertumbuhan ekonomi setempat,” yakinnya.
Tidak kalah pentingnya, dampak kebijakan pemutihan utang ini akan meminimalkan eksodus tenaga kerja di sektor pertanian dan perikanan. Dengan dihapuskannya utang, sektor ini bisa menjadi lebih menarik bagi generasi muda, membantu menjaga kesinambungan regenerasi tenaga kerja.
“Kebijakan ini juga tentu bentuk dukungan sosial dan keadilan ekonomi kepada petani dan nelayan yang selama ini terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Kebijakan ini bisa dilihat sebagai langkah redistribusi keadilan ekonomi, di mana negara memberikan perhatian lebih kepada mereka yang paling rentan secara ekonomi,” tambahnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu