Langgar Jam Operasional, 18 Truk Kena Tilang
SERPONG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Satlantas Polres Tangsel kembali melakukan operasi razia gabungan untuk menindak truk yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.
Operasi tersebut merupakan razia yang digelar kedua kalinya oleh para petugas gabungan. Operasi gabungan kali ini dilakukan di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Senin (25/11). Razia gabungan difokuskan di ruas jalan dari arah Kota Tangerang menuju Kota Tangsel.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, dari hasil operasi tersebut sebanyak 18 kendaraan yang mengarah dari Kota Tangerang menuju Kota Tangsel berhasil ditindak.
Ke-18 truk tersebut diberikan sanksi tilang karena beroperasi diluar jam yang telah ditentukan. “Razia gabungan antara Dishub Tangsel, Satlantas Polres Tangsel dan Denpom Jaya berhasil menjaring 18 mobil,” kata Budi Jatmiko.
Budi menuturkan, belasan kendaraan truk tersebut terbukti melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor: 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang sehingga diberikan sanksi tilang.
Operasi gabungan merupakan langkah pemerintah untuk mencegah kendaraan barang berbobot berat beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, sehingga meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.“Seluruhnya kami berikan sanksi berupa penilangan,” tuturnya.
Jika dikalkukasi dengan operasi razia gabungan yang pertama, maka total sudah ada 62 kendaraan yang ditindak oleh petugas gabungan.
Budi menjelaskan, operasi razia gabungan rencananya akan digelar secara bertahap hingga akhir tahun 2024 mendatang. Operasi razia gabungan akan difokuskan di sembilan titik yang dinilai sering dilalui kendaraan truk diluar jam operasional yang telah ditentukan.
“Pelaksanaan ini sampai dengan pertengahan Desember, jadi kita ini baru awal. Namun karena minggu depan kita persiapan Pilkada, jadi break dulu sebentar, nanti lanjut setelah Pilkada pelaksanaan penertibannya,” katanya.
Diketahui jam operasional kendaraan truk di Kota Tangsel telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor: 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kendaraan truk besar baru bisa beroperasi dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu