Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Perizinan Gudang
KOTA TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) mengintensifkan pengawasan terhadap perizinan gudang di wilayah Kota Tangerang.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh gudang memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sesuai regulasi.
Shandy Sulaeman, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM, menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memiliki kewenangan dalam penerbitan TDG.
Menurutnya, TDG berperan strategis sebagai bukti legalitas perusahaan dalam melakukan aktivitas distribusi barang.
"Setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Hal ini penting untuk memastikan kegiatan distribusi dilakukan secara terdaftar dan mematuhi aturan yang berlaku," jelas Shandy dalam keterangan resmi, Kamis (5/12).
Pengawasan ini dilaksanakan secara berkala untuk menegakkan kepatuhan, menghindari pelanggaran, dan memastikan kelayakan operasional gudang.
Selain itu, TDG yang terdaftar membantu memperlancar rantai pasokan serta mendukung efisiensi distribusi barang.
Shandy menambahkan, dengan TDG, Pemkot Tangerang dapat memantau keluar-masuk barang di gudang, memberikan transparansi dalam pengelolaan logistik.
Bagi pemilik gudang yang belum memiliki TDG, Pemkot Tangerang bersama DPMPTSP akan memberikan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran.
"Tim DPMPTSP siap membantu pelaku usaha untuk mengurus perizinan, sehingga mereka dapat segera mematuhi peraturan," tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan mendukung perkembangan ekonomi Kota Tangerang.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu