TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Tangkap Iwan Lukminto Dirut Sritex, Kasus Apa?

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:12 WIB
Dirut PT Sritex Iwan Lukminto (tengah). Foto : Ist
Dirut PT Sritex Iwan Lukminto (tengah). Foto : Ist

SOLO - Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, Iwan Lukminto. Hal ini dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriyansyah.

 

Benar," kata Febrie saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).

 

Febrie menambahkan, tim penyidik meringkus Iwan Lukminto di wilayah Solo, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada malam hari.

 

Malam tadi, ditangkap di Solo," imbuhnya.

 

Meski begitu, Febrie belum menjelaskan lebih jauh dasar penangkapan Iwan Lukminto.

 

Kejagung memang tengah mengusut dugaan korupsi di perusahaan tekstil itu terkait pemberian kredit dari bank pemerintah kepada Sritex. Namun, penanganan perkaranya masih dalam tahapan penyidikan umum.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidikan dugaan rasuah ini terkait pemberian kredit yang diberikan oleh bank pemerintah kepada Sritex.

 

"Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah," kata Harli kepada kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

 

Harli menyebut, apabila ditemukan adanya tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

"Karenanya, kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi. Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," lanjutnya.

 

"Ini masih bersifat umum (penyidikan umum)," imbuh Harli.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit