Ratusan Botol Miras Disita dari Warung-warung di Ciseeng dan Parung

BOGOR - Sebanyak 945 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor dari sejumlah warung kelontong yang berada di kawasan Ciseeng dan Parung, Kabupaten Bogor.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan razia tersebut digelar pada Jumat (20/6) sore.
"Setelah dilakukan pendataan terhadap para pemilik usaha dan penghitungan miras, sebanyak 945 botol minuman beralkohol berbagai jenis berhasil diamankan oleh petugas dari lokasi," kata Anwar, Sabtu (21/6/2025).
Kegiatan razia tersebut pun sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Bogor No.4 Tahun 2015 dan Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021.
Ada empat lokasi yang terjaring razia oleh petugas. Dari lokasi pertama yang merupakan warung kelontong di Desa Ciseeng, petugas berhasil menyita 342 botol miras dengan berbagai jenis.
"Lokasi pertama personil berhasil mengamankan 342 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sebuah warung kelontong yang berlokasi di Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng," jelasnya.
Sementara itu dari warung yang berada di Jalan Raya Ciseeng, sebanyak 469 botol miras turut diamankan. Petugas juga menyita 80 botol miras dari sebuah warung di Jalan Raya Parung.
"Lokasi keempat personil berhasil mengamankan 54 botol minuman beralkohol berbagai jenis," lanjutnya.
Ratusan botol miras tersebut yang terjaring razia kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.
"Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Cuaca hujan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan," tutupnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu