DPW JPMI Banten Laporkan Pencemaran Lingkungan Peternakan Sapi di Pandeglang

SERANG - Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal keadilan lingkungan hidup. Kali ini, DPW JPMI secara resmi melaporkan CV. Gary Setiawan Makmur (GSM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran kepatuhan perizinan, serta tata kelola limbah industri peternakan sapi impor di Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya DPW JPMI dengan melayangkan aduan kepada berbagai lembaga, antara lain pemerintah daerah, Satgas Penanganan Lingkungan, Polres Pandeglang, Mabes Polri, Komisi IV DPR RI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Namun hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. GSM.
“Kami menilai CV. GSM telah abai terhadap regulasi lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku. Oleh karena itu, hari ini kami resmi melaporkan ke Polda Banten agar ada langkah hukum yang lebih tegas dan efektif dari aparat penegak hukum di daerah,” ujar Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, saat menyerahkan laporan ke Polda Banten di Kota Serang, Senin (28/7/2025)
Berdasarkan hasil investigasi dan kajian lapangan, JMPI menemukan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai standar, beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta diduga melanggar izin lingkungan. Menurut Entis, aktivitas industri tersebut dinilai mengancam kualitas hidup warga sekitar serta merusak ekosistem wilayah pesisir yang strategis.
“Kejahatan lingkungan bukanlah pelanggaran biasa. Dampaknya sangat sistemik, mulai dari pencemaran tanah, air, hingga berpotensi menimbulkan penyakit. Perlu dicatat bahwa investasi bukan berarti bebas melanggar hukum,” tegas Entis.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum di wilayah-wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti Panimbang dan Sobang, yang berdekatan dengan kawasan konservasi dan pariwisata.
Koordinator II DPW JPMI Banten, Ahmad S menambahkan, bahwa ketaatan terhadap hukum adalah bagian dari menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat. “Perusahaan ini berada di wilayah padat penduduk. Berdasarkan kajian kami, terdapat sejumlah aturan yang diduga diabaikan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal peternakan dari pemukiman, yakni 500 meter,” ungkap Ahmad.
DPW JPMI berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi Polda Banten untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami percaya bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum yang mengedepankan kepentingan masyarakat, akan segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Ahmad.(*)
Olahraga | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu