TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 516 Kg Sabu Disita

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional. Hasilnya, sebanyak 516 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan.

 

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengatakan sabu ratusan kilogram tersebut memiliki nilai lebih dari setengah triliun.

 

“Barang bukti ini apabila kita nominalkan maka kita telah mengamankan kurang lebih Rp516 miliar, hampir setengah atau lebih dari setengah triliun,” ucap Kombes Ahmad, Jumat (15/8/2025).

 

Terbongkarnya peredaran narkoba jaringan Iran, Cina, Malaysia, dan Indonesia tersebut berawal dari bulan Juli 2025 kemarin. Pada saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya sindikat narkoba.

 

Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni SA, DE, dan AW di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis (10/7).

 

“Dari ketiga yang diduga sebagai pelaku kita mengamankan 11 kilogram narkotika jenis sabu,” jelasnya.

 

Ketiga pelaku kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sumatra. Narkoba itu dibawa ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan pribadi dan disembunyikan.

 

“Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kemasan teh Cina,” lanjut Ahmad.

 

Pengembangan kasus tersebut dilakukan. Pihak kepolisian kemudian mengamankan tiga orang tersangka lainnya yakni AD, DM, dan MM dari kawasan Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada Kamis (31/7). Ketiganya juga merupakan bagian dari sindikat jaringan internasional tersebut.

 

Pihak kepolisian pun kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa 35 kilogram sabu, dan alat pengemasannya.

 

“Dari ketiga tersangka diamankan 35 kilogram narkotika jenis sabu yang bisa dilihat oleh rekan-rekan di sebelah kiri saya. Itu ada 35 bungkusan teh Cina,” ungkapnya.

 

Pada Selasa (13/8), pihak kepolisian kemudian mengamankan satu orang pelaku lainnya di kawasan Jakarta Timur yang berinisial Z. Ia diduga merupakan bandar narkoba dalam kasus tersebut.

 

Setelah ditelusuri, Z kemudian ternyata menyimpan ratusan kilogram sabu di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Kota Bekasi.

 

“Kita geledah dan ditemukan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis, yaitu 470 kilogram dalam bungkusan sebanyak 484 bungkus dari berbagai bungkus ya,” kata Ahmad.

 

Total, ada 7 orang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari sindikat narkoba jaringan internasional tersebut. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit