TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KPK Tetapkan Wamenaker Noel Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Reporter & Editor : AY
Jumat, 22 Agustus 2025 | 16:27 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer (no 3 dari kanan) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto : RM
Wamenaker Immanuel Ebenezer (no 3 dari kanan) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto : RM

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

 

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya yang diciduk dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam hingga Kamis (21/8/2025).

 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

 

Sepuluh tersangka lainnya yakni, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

 

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; dan dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila serta Miki Mahfud.

 

Setyo mengungkapkan, para tersangka ini memeras perusahaan-perusahaan yang hendak mengurus sertifikat K3 di Kemenaker.Penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya, sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” ungkapnya.

 

Noel dan 10 tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai dari hari ini sampai 10 September 2025 mendatang, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
Dprd
ePaper Edisi 22 Agustus 2025
Berita Populer
02
Pajak Saeutikna

Opini | 1 hari yang lalu

03
04
Fortuner Hantam Truk, Nyawa Sopir Melayang

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit