TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Puluhan Terduga Perusuh di Kota Bekasi Diamankan, 23 di Antaranya Anak-anak

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 02 September 2025 | 15:33 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Puluhan terduga pelaku yang membuat kerusuhan di Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota beberapa waktu lalu sudah berhasil diamankan. Beberapa di antaranya pun masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyebut ada 66 orang yang diamankan pada Sabtu (30/8) dan Minggu (31/8) kemarin.

 

“Telah diamankan diduga pelaku perusuh oleh Polres Metro Bekasi Kota berjumlah total 66 orang,” kata Arnold, Selasa (2/9/2025).

 

Mereka ditangkap karena diduga melakukan kerusuhan di dua tempat yang berbeda. Para terduga pelaku pun saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian demi proses hukum lebih lanjut.

 

“Para terduga pelaku diduga akan melakukan kerusuhan terhadap Mako Polsek Pondok Gede dan Mako Polres Metro Bekasi Kota,” jelasnya.

 

Ada 48 orang yang ditangkap karena diduga menyerang Polres Metro Bekasi Kota, dengan 14 orang di antaranya masih berstatus di bawah umur. Sementara, para terduga pelaku lainnya disebut membuat kerusuhan di Polsek Pondok Gede.

 

“Diamankan di TKP Polsek Pondok Gede berjumlah 18 orang, 9 dewasa dan 9 di bawah umur,” lanjut Arnold.

 

Puluhan pelaku yang diamankan itu kini ditangani oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bekasi, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melakukan penanganan untuk terduga pelaku anak di bawah umur.

 

Para terduga pelaku ini dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 21 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, hingga ada yang dijerat dengan Pasal 218 KUHP akibat perbuatannya.

Komentar:
ePaper Edisi 02 September 2025
Berita Populer
01
Beredar Pesan Rencana Demonstrasi

TangselCity | 1 hari yang lalu

02
Inter Milan Makin Gahar

Olahraga | 2 hari yang lalu

06
10
Mencederai Perasaan Rakyat

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit