TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

RK Diduga Kecipratan Uang Kasus Pengadaan Iklan BJB

Reporter & Editor : AY
Rabu, 10 September 2025 | 14:47 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Ridwan Kamil (RK) kecipratan uang hasil dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten alias BJB.

 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, saat menjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), RK meminta dana non-budgeter kepada jajaran direksi dan komisaris BJB.

 

"Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," ujar Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) malam.

 

Dana non-budgeter itu diperoleh dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan BJB. Pihak perusahaan agensi diduga mengembalikan selisih tersebut melalui divisi corporate secretary (corsec) Bank BJB.

 

Ini yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Provinsi Jawa Barat itu,” tuturnya.

 

Uang itu, diduga digunakan RK untuk keperluan pribadinya. Di antaranya, membeli mobil milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie, lewat anaknya, Ilham Akbar Habibie.

 

Uang itu sudah dipindahkan dalam bentuk barang. Salah satunya dibelikan mobil Mercy yang atas nama orang tua saudara IH ini,” ungkapnya.

 

Selain itu, Asep menyebut, uang ini juga diduga diberikan kepada pihak-pihak lain. Salah satunya, selebgram Lisa Mariana. Sebaran uang inilah yang tengah ditelusuri penyidik.

 

Sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, akan dikonfirmasi satu-satu,” paparnya.

 

Dugaan keterlibatan RK awalnya muncul setelah penyidik menggeledah rumahnya dan menyita sejumlah bukti, termasuk motor Royal Enfield.

 

Kemudian, penyidik turut menyita sebuah Mercedes Benz 280 SL berkelir biru di sebuah bengkel. Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan lima tersangka.

 

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; Pengendali Agensi AM dan CKM, KID; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT WSBE, SUH; dan Pengendali PT CKSB dan PT CKMB, RSJK.

 

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp 222 miliar.

 

Saat ini KPK belum menahan lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Komentar:
ePaper Edisi 10 September 2025
Berita Populer
04
Pabrik Rokok Mulai Kurangi Karyawan

Nasional | 2 hari yang lalu

05
Hasil Demo

Opini | 1 hari yang lalu

06
Gudang Oli Di Slipi Terbakar

Nasional | 1 hari yang lalu

08
09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit