TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Digunakan Untuk Main Judi Online

Komisaris & Direktur Perusahaan Konsultan Gelapkan Rp 150 Juta

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 03 Oktober 2025 | 06:31 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CISAUK - Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus penggelapan uang perusahaan konsultan keuangan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut menjerat komisaris dan direktur yang menggunakan uang hasil penggelapan itu untuk judi online (judol). 

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial HDF selaku komisaris dan MLA selaku direktur di perusahaan konsultan keuangan itu. Keduanya diduga kuat melakukan penggelapan uang perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 150,6 juta. 

 

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah owner perusahaan mencurigai adanya transaksi keuangan yang tidak wajar pada rekening perusahaan.

 “Perbuatan tersebut diketahui oleh owner dari rekening koran perusahaan, lalu meminta bagian keuangan untuk membuat audit,” kata Dhady, dalam keterangannya, Kamis (2/10).

 

Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah bagian keuangan yang diwakili pegawai berinisial BIK melakukan audit mendetail. Hasil audit memperlihatkan adanya sejumlah transaksi penarikan tunai yang tidak memiliki dasar jelas dalam laporan keuangan perusahaan.

 Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa penggelapan itu dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Agustus hingga September 2025. Total penarikan tunai yang dilakukan kedua pelaku mencapai Rp 150,6 juta.

 

Dhady mengungkapkan modus operandi kedua pelaku. Komisaris HDF melakukan penarikan uang perusahaan menggunakan kartu ATM perusahaan yang seharusnya berada dalam penguasaan direktur. Namun, MLA selaku direktur justru menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN kepada komisaris.

 

“Uang itu tidak langsung cash, tapi direktur memberikan ATM beserta pin kepada komisaris sehingga ia bebas mengambil uang tersebut,” jelas Dhady.

 Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa uang perusahaan itu sepenuhnya dipakai untuk membiayai judi online. “Setelah uang itu didapatkan, ternyata uang itu hanya digunakan untuk judi online. Kurang lebih Rp 150 juta uang perusahaan, dilakukan secara bertahap selama satu bulan,” tegasnya.

 Dalam kasus ini, penyidik menegaskan bahwa hanya komisaris yang aktif bermain judi online. Sedangkan, peran direktur terbatas pada memberikan akses berupa kartu ATM perusahaan yang seharusnya tidak boleh diserahkan kepada pihak lain.

 

“Yang judol hanya satu orang, komisarisnya saja. Kalau direkturnya hanya memberikan ATM yang seharusnya dalam penguasaan dia,” tambah Dhady.

 

 Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Cisauk. Polisi menjerat HDF dan MLA dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar lebih ketat dalam mengawasi transaksi keuangan perusahaan. Selain itu, fenomena judi online kembali terbukti telah menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana, bahkan di kalangan pejabat perusahaan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit