TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Marak Janjian Tawuran Lewat Medsos

6 Remaja Di Karang Tengah Diamankan Polisi

Laporan: AY
Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Ilustrasi tawuran. (Ist)
Ilustrasi tawuran. (Ist)

TANGERANG - Entah apa yang dicari para remaja ini di Karang Tengah Kota Tangerang ini. Bukan mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat, mereka justru janjian melalui media sosial untuk tawuran. Akibatnya enam orang ditangkap polisi. 

Hal tersebut didapati berdasarkan informasi akan adanya tawuran. Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Kompol Noor Maghantara langsung datang ke lokasi di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu (09/10/2022) Dinihari.

Setelah melakukan penyisiran di lokasi, enam remaja yang sedang bersiap untuk tawuran langsung diamankan bersama dengan beberapa barang bukti berupa sajam berjenis cerurit. Hal itu guna mengantisipasi terjadi tawuran di wilayahnya.

"Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C, (Curat, Curas dan Curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial (medsos),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin, (09/10/2022).

Keenam remaja diamankan dari lokasi, mereka adalah GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). Setelah diinterogasi keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui grup WhatsApp.

"Keenam pelaku dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran,” jelasnya. 

Karena ulahnya para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951. dipidana penjaranya paling lama 10 tahun.

Komentar:
Eka Hospital
Perkim
Bapenda
ePaper Edisi 20 Mei 2024
Berita Populer
03
05
Pesawat Latih Jatuh di BSD Memakan 3 Korban Jiwa

TangselCity | 17 jam yang lalu

09
Jelasin Kenapa Uang Kuliah Mahasiswa Mahal

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo