Wajah Pelaku Bakar Sampah di Jakarta Bakal Dipejeng sebagai Sanksi Sosial
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah jenis sanksi bagi pelaku pembakaran sampah atau open burning yang terbukti mencemari lingkungan. Selain denda administratif, pelaku juga akan dikenai sanksi sosial berupa publikasi wajah di ruang publik dan media sosial resmi pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan langkah ini ditempuh untuk menimbulkan efek jera di masyarakat.
“Ke depan, kami akan mulai menerapkan sanksi sosial, di mana pelaku open burning bisa diberikan sanksi berupa penayangan wajahnya di media sosial Dinas LH,” ujar Asep di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Asep menegaskan, pembakaran sampah liar masih sering dilakukan sebagian warga, padahal aktivitas tersebut berdampak besar terhadap kualitas udara.
“Kami sadar, masih ada masyarakat yang menjadikan open burning sebagai kebiasaan. Namun karena dampaknya sangat serius—menimbulkan polusi, bahkan mengandung zat karsinogen—kami berharap masyarakat tidak lagi melakukannya,” tegasnya.
Dorong Percepatan Proyek PESEL Sunter
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov DKI juga mempercepat pembangunan Pusat Energi Sampah Listrik (PESEL) Sunter. Asep menyebutkan, proyek seluas 3,5 hektare itu memiliki kapasitas pengolahan 2.000–2.500 ton sampah per hari.
“Cakupan pelayanan pengangkutan sampah di Jakarta sudah lebih dari 98 persen. Jadi fokus berikutnya adalah pengolahan dan pemanfaatannya menjadi energi,” tambahnya.
Usulan dari Peneliti BRIN
Gagasan penerapan sanksi sosial ini sebelumnya juga diusulkan oleh peneliti BRIN, Prof. Muhammad Reza Cordova. Ia menilai, denda Rp500 ribu yang selama ini diberlakukan bagi pelaku pembakaran sampah perlu diperkuat dengan hukuman sosial agar lebih efektif.
“Kalau hanya denda uang, belum tentu memberikan efek jera. Tapi kalau ditambah sanksi sosial, seperti publikasi pelaku, itu bisa lebih menumbuhkan kesadaran,” ujar Reza.
Menurutnya, pendekatan sosial bisa menjadi cara efektif untuk menumbuhkan kepatuhan warga dalam menjaga lingkungan, tanpa harus sepenuhnya mengandalkan sanksi administratif.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu



