TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Bekasi Kamis 27 November 2025

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Kamis, 27 November 2025 | 05:32 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota di Bekasi Cyber Park.

 

Untuk waktu pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

 

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.

Komentar:
Dprd
Dsabmbk
Cipta karya
Damkar
Dinsos
Perkim
RSU
Indag
Serut RSU
Dpk
ePaper Edisi 27 November 2025
Bkpsdm
Kec setu
Dlh
Kec Ciputat
Berita Populer
02
SIM Keliling Tangerang Kota Senin 24 November 2025

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

03
Wabup Iing Minta Para Pihak Tak Halangi Investor

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
05
Sepekan Operasi Zebra Jaya Polres Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
1.000 Pelajar Deklarasi Anti Tawuran

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit