Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Banjir, Mirwan MS Sampaikan Permohonan Maaf kepada Presiden
ACEH — Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah menjadi sorotan publik karena menjalankan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan tanah longsor. Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui Instagram Story pribadinya pada Selasa (9/12/2025).
Dalam pernyataannya, Mirwan MS meminta maaf kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan.
Ia menegaskan komitmennya untuk tetap bertanggung jawab atas kepemimpinan di wilayahnya, memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pernyataan Mirwan MS
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya, Haji Mirwan MS selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, serta kekecewaan yang dirasakan berbagai pihak.
Terutama kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Haji Prabowo Subianto, Bapak Menteri Dalam Negeri Haji Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh Haji Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan.
Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah telah memicu perhatian publik dan berdampak pada stabilitas. Kami berkomitmen untuk tetap bekerja keras, bertanggung jawab penuh terhadap proses penanganan pascabencana, memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kronologi Singkat
Sebelum berangkat umrah bersama istri pada 2 Desember 2025, Mirwan MS diketahui telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan bernomor 360/1315/2025 terkait penanganan status tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan di Aceh Selatan.
Namun, pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada Mirwan MS untuk melaksanakan ibadah umrah dalam masa tanggap darurat.
Perintah Presiden dan Sanksi Politik
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap Mirwan MS. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025).
Presiden Prabowo menyebut tindakan tersebut, dalam istilah militer, sebagai bentuk “desersi”, yakni meninggalkan tugas dalam kondisi darurat tanpa izin, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin dan tanggung jawab kepemimpinan.
Sikap Partai Gerindra
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa Mirwan MS telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan. Ia menilai tindakan Mirwan bertentangan dengan prinsip partai yang menempatkan kepentingan bangsa dan rakyat di atas kepentingan pribadi.
Sugiono juga telah menginstruksikan DPD Partai Gerindra Provinsi Aceh untuk segera menyiapkan pengganti dan menerbitkan surat keputusan terkait.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


