Selama Libur Natal Dan Tahun Baru Kepala OPD Dan Camat Dilarang Cuti
SERANG - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbtikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengaturan pelayanan publik selama libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2025. SE ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang.
Surat edaran dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang optimal selama periode Libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026.
Pada poin kesatu, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Serang dan para Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan ke luar kota yang berada di luar Provinsi Banten selama periode libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026, kecuali untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan mendapatkan izin langsung dari Bupati.
Selanjutnya poin kedua Kepala Perangkat Daerah dan para Camat dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak.
Dilanjutkan poin ketiga, Kepala Perangkat Daerah dan Camat hanya diperkenankan memberikan cuti kepada ASN yang memiliki alasan sangat penting, dengan pertimbangan objektif, dan jumlah ASN yang diberi cuti dibatasi maksimal 5% (lima persen) dari total pegawai yang ada.
Sedangkan pada poin ke empat SE tersebut menyebutkan, mengantisipasi potensi cuaca ekstrem, seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan diminta untuk mengoptimalkan koordinasi dalam kesiapsiagaan bencana, menjaga ketersediaan personel untuk respon cepat apabila diperlukan dan memastikan sarana prasarana pendukung dalam kondisi siap digunakan.
Kemudian poin kelima, Kepala Perangkat Daerah dan Camat wajib melakukan pengawasan internal dan memastikan ketentuan dalam Surat Edaran ini dipatuhi.
Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tak mengikuti aturan tercantum dalam surat edaran. ”Untuk seluruh pejabat tidak boleh kemana-mana selama natal dan tahun baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu kedepan akan terjadi apa,” ujarnya.
Ratu Zakiyah menegaskan, surat edaran yang diterbitkan ditujukan untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk tidak meninggalkan tempat karena semua harus dalam kondisi standby. ”Jika ada yang tidak mematuhi kita sanki. Mohon doanya semoga tidak ada bencana apapun di wilayah kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman membenarkan adanya Surat Edaran tersebut yang telah ditandatangani langsung oleh Bupati Serang Serang pada 10 Desember lalu.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak ASN baik dari tingkat OPD hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing dinas.
"Untuk sosialisasi, kami sudah kirim edaran tersebut di berbagai group OPD dan kecamatan agar dapat menjadi perhatian, plus OPD terkait manajamen SDM (BKPSDM) juga sosialisasi," katanya.
"Sebaran surat telah dilakukan ke group OPD, dinas, badan dan agar diteruskan ke sekolah untuk Disdik dan ke puskesmas untuk Dinkes serta berbagai UPT dibawah dinas yang lain, group camat serta group para pengelola cuti pegawai OPD yaitu subag kepegawaian," tandasnya. *
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
SEA Games 2025 | 6 jam yang lalu



