Zakat Fitrah Rp 50 Ribu/Jiwa, Fidyah Rp 65 Ribu
CIPUTAT-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah yakni, sebesar Rp 50 ribu per jiwa. Selain zakat fitrah, Baznas Tangsel juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65 ribu.
Wakil Ketua II Baznas Tangsel, Ahmad Rifai mengatakan, bahwa keputusan tersebut mengikuti ketetapan yang telah lebih dulu dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Dengan demikian, besaran zakat di Tangsel selaras dengan kebijakan nasional, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
“Keputusannya sama seperti Baznas RI, untuk zakat fitrah Rp 50 ribu dan fidyah Rp 65 ribu,” ujar Rifai saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2).
Ia menjelaskan, penentuan nominal zakat fitrah tersebut didasarkan pada harga bahan pokok, khususnya beras, yang menjadi standar pembayaran zakat fitrah. Dalam ketentuan syariat, zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, yang kemudian dikonversi dalam bentuk uang.
Menurut Rifai, angka Rp 50 ribu dinilai sudah mencerminkan rata-rata harga beras yang berlaku di wilayah Jabodetabek. Namun, ia menegaskan bahwa di daerah lain besaran zakat bisa saja berbeda menyesuaikan kondisi harga bahan pokok di masing-masing wilayah.
“Mengikuti kecenderungan harga pasar, Rp50 ribu itu di Jabodetabek ya. Kalau di tempat-tempat lain menyesuaikan sesuai dengan harga bahan pokok mereka di tempat masing-masing,” tuturnya.
Rifai juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dapat segera didistribusikan kepada para mustahik atau penerima zakat yang berhak.
Untuk memudahkan pembayaran, Baznas Tangsel membuka berbagai kanal layanan zakat. Masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui musala, masjid, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di sejumlah instansi pemerintah dan lembaga lainnya.
Tak hanya itu, Baznas Tangsel juga menyediakan layanan pembayaran zakat di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Tangsel. Layanan ini dihadirkan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban zakat dengan metode pembayaran yang praktis.
Dalam pelaksanaannya, Baznas Tangsel turut mendistribusikan kupon zakat ke berbagai UPZ di masjid, musala, serta lembaga instansi pemerintah. Kupon tersebut menjadi bagian dari mekanisme pendataan dan pelaporan agar pengelolaan zakat tetap transparan dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Rifai berharap dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah yang jelas, masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban ibadahnya selama Ramadan.
Ia juga menekankan, pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar distribusinya tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan di Kota Tangsel.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu



