Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial
JAKARTA ? Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di internet seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial.
Mulai 28 Maret 2026, akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, Threads, BigoLive hingga Roblox akan dibatasi atau dinonaktifkan secara bertahap.
Pemerintah menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapan. Namun langkah tersebut dinilai penting agar anak-anak dapat tumbuh lebih sehat tanpa tekanan dari dunia digital.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



