TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Berkat Perhatian Zakiyah, PPPK Paruh Waktu Dapat Honor Dan Insentif Tambahan

Oleh: Arif H
Editor: Redaksi
Kamis, 12 Maret 2026 | 18:30 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

SERANG -  Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Serang, kini kembali dapat bernapas lega. Pasalnya, selain telah mendapat kepastian honor dari pemerintah daerah, kini mereka pun mendapat insentif tambahan lainya. 

 

Tambahan insentif tersebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika sebelumnya dana BOS tidak diperkenankan digunakan untuk memberikan insentif tambahan kepada tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN), kini pemerintah justru memberikan relaksasi sehingga dana dapat dimanfaatkan untuk membantu para PPPK paruh waktu.

 

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan guru, kususnya mereka yang masih berstatus PPPK paruh waktu. 

 

Ia juga menegaskan bahwa langkah itu tidak lepas dari perhatian dan dorongan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

 

“Hal tersebut adalah bentuk kepedulian Ibu Bupati terhadap para guru dan tenaga kependidikan. Beliau ingin memastikan para pendidik, terutama yang masih berstatus PPPK paruh waktu tetap mendapatkan perhatian dan dukungan agar bisa bekerja dengan lebih tenang,” ujar Abidin.

 

Menurutnya, besaran insentif tambahan dihitung berdasarkan kemampuan masing-masing satuan pendidikan. Namun secara maksimal, nilai insentif dapat mencapai sekitar Rp 2.130.000.

 

Jumlah ini berada di luar honor yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Sekarang, pemerintah daerah mengalokasikan honor sekitar satu juta rupiah per bulan bagi operator sekolah, serta sekitar Rp 1,2 juta bagi 3.587 tenaga pengajar PPPK paruh waktu.

 

“Besaran insentifnya memang disesuaikan dengan kemampuan sekolah, karena bersumber dari dana BOS. Namun pemerintah daerah tetap memastikan ada tambahan yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik,” jelasnya.

 

Abidin menambahkan, arahan pemberian insentif tambahan akan berlaku sepanjang tahun anggaran 2026. Pemerintah daerah juga akan terus mengevaluasi pelaksanaannya dengan harapan pedoman tersebut dapat dipertahankan bahkan menjadi program permanen di masa mendatang.

 

“Harapannya tentu bisa berkelanjutan. Jika memungkinkan, ke depan kita upayakan agar peraturan ini bisa menjadi program yang permanen demi mendukung kesejahteraan guru di Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 12 Maret 2026
Berita Populer
03
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 10 Maret 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

05
Pasar Tradisional Rawan Peredaran Uang Palsu

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
Kurir & Pengemudi Online Wajib Dapat BHR

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit