Ganjil Genap Jakarta Libur Hari Ini
JAKARTA – Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada Senin (1/6/2026) karena bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.
Dengan ditiadakannya aturan tersebut, seluruh kendaraan roda empat atau lebih, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi penerapan ganjil genap tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.
Peniadaan ganjil genap mengacu pada ketentuan yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Pemerintah telah menetapkan 1 Juni 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.
Pada hari kerja normal, kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Namun, ketentuan tersebut tidak diterapkan hari ini karena bertepatan dengan hari libur nasional.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah mengumumkan penghentian sementara pelaksanaan ganjil genap selama libur Hari Lahir Pancasila. Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh 26 ruas jalan yang biasanya masuk dalam kawasan pembatasan.
Meski demikian, pengendara tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Volume kendaraan diperkirakan meningkat seiring momen libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan panjang. Karena itu, masyarakat disarankan mengatur waktu perjalanan untuk menghindari kepadatan lalu lintas.
Kebijakan ganjil genap diperkirakan kembali diberlakukan pada hari kerja setelah masa libur nasional berakhir. Masyarakat pun diimbau kembali menyesuaikan penggunaan kendaraan dengan ketentuan yang berlaku.
TangselCity | 3 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu


