TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kecanduan Judol dan Terlilit Pinjol, Karyawan Gelapkan Mobil Showroom

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 14 Juni 2026 | 18:35 WIB
FLZ tersangka penggelapan mobil shoow room tempatnya bekerja. Foto : Ist
FLZ tersangka penggelapan mobil shoow room tempatnya bekerja. Foto : Ist

CIPUTAT — Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan di sebuah showroom mobil bekas di Jalan WR Supratman, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.


Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, kasus bermula dari kerja sama bisnis jual beli mobil bekas antara korban sebagai investor dengan pelaku yang dipercaya mengelola operasional showroom.


Namun, pelaku diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan menggadaikan empat BPKB kendaraan milik showroom ke lembaga pembiayaan tanpa sepengetahuan pemilik.


Karena tidak mampu menebus BPKB yang telah diagunkan, pelaku kemudian menjual dua unit mobil milik showroom untuk menutup kewajibannya.


“Pelaku juga beberapa kali memberikan informasi yang tidak sesuai terkait keberadaan dokumen kendaraan dan unit mobil yang ternyata sudah dijual,” kata Bambang, Minggu (14/6/2026).
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial FLZ (28).


Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa uang hasil penggadaian dan penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar pinjaman online.


“Tersangka mengakui sebagian dana dipakai untuk kebutuhan pribadi dan judi online sehingga tidak mampu mengembalikan aset milik korban,” ujarnya.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses hukum masih berjalan sambil penyidik melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama usaha dan melakukan pengawasan terhadap aset maupun transaksi bisnis yang dipercayakan kepada pihak lain.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit