TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

597 Botol Minol Disita, Satpol PP Tangsel Sasar Toko Jamu dan Warung Remang-remang

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Minggu, 21 Juni 2026 | 22:09 WIB
Satpol PP Tangsel menyita ratusan botol minuman beralkohol dari dua toko di wilayah Kecamatan Pondok Aren. (Ist)
Satpol PP Tangsel menyita ratusan botol minuman beralkohol dari dua toko di wilayah Kecamatan Pondok Aren. (Ist)

PONDOK AREN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggencarkan penertiban peredaran minuman beralkohol. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (19/6) malam, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol dari dua toko di wilayah Kecamatan Pondok Aren.

 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, mengatakan operasi tersebut diawali dengan pemeriksaan di kawasan warung remang-remang di Pondok Kacang. Namun saat petugas tiba di lokasi, tempat usaha tersebut sudah tutup dan akhirnya disegel.

 

"Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke lokasi lain yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin," ujar Dahlan kepada Tangsel Pos, Minggu (21/6).

 

Operasi selanjutnya menyasar sebuah lokasi di Jalan Raya Tegal Rotan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari toko minuman beralkohol yang sebelumnya telah ditindak dan disegel oleh petugas.

 

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Sebanyak 57 botol disita dari Toko Jamu Sidomuncul, sedangkan 540 botol lainnya diamankan dari Toko Manalu.

 

"Total minuman beralkohol yang berhasil diamankan dalam operasi ini sebanyak 597 botol," ungkap Dahlan.

 

Ia menegaskan, operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang kondusif di Kota Tangerang Selatan.

 

Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin yang sah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit