BPN Target Sertipikasi 15 Situ Milik Pemprov
SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten tahun ini menargetkan sebanyak 15 sertipikat situ atau aset milik Pemprov Banten terselesaikan. Tindakan itu sengaja dilakukan, karena lebih dari seratus situ atau aset tanah milik Pemprov Banten belum memiliki sertifikat.
Kepala Kanwil Kepala Kantor BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemprov Banten dalam menyelesaikan persoalan sertipikasi situ atau aset milik daerah. Saat ini, masih banyak aset yang belum memiliki sertipikat.
"Progres sedang berprogres, kalau saya tidak salah seluruhnya ada 133 aset seluruhnya, 28 diantaranya sudah bersertifikat, tahun ini kita targetkan ada 15 sertifikat bisa keluar," katanya di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/8).
Harison mengatakan, setiap tahun pihaknya menargetkan paling tidak ada sepuluh sampai 15 sertipikat tanah aset bisa keluar. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari aset yang tidak bermasalah terlebih dahulu untum diterbitkan sertipikat.
"Kita menginginkan target dengan Pemprov ini kalau bisa yang clear and clean. Kenapa? Karena untuk sertipikasi harus clear and clean, makanya kita cari target tahunannya 10 sampai 15," katanya.
"Nanti dalam triwilan ke tiga kota akan lakukan rapat koordinasi lagi dengan Pemprov Banten untuk membahas progres ini," timpalnya.
Harison mengatakan, penerbitan sertipikat aset tidak bisa asal-asalan karena harus bersih dan tidak ada persoalan, khususnya mengenai lokasi, luasan lahan, dan lainnya. Oleh karena, agar tidak menimbulkan sengketa atau persoalan dikemudian hari.
"Situ itu telah tercatat dalam inventaris barang daerah, dalam pencatatan itu pasti ada informasi luas dan letak, minimal ada kelurahan mana kecamatan mana kabupaten mana. Tugas BPN setelah Pemprov menunjukkan lokasinya, batasnya, kemudian melakukan pengukuran dan akan jadi proses selanjutnya," katanya.
Harison mengatakan, ada beberapa persoalan dilapangan yang menjadi perhatian lembaganya, salah satunya terkait dengan luasan dan lokasi aset tersebut. Oleh karena itu, penerbitan satu sertipikat membutuhkan waktu dan tenaga yang lebih.
"Problem dilapangan tentu banyak, mulai dari batas yang harus diperjelas, kemungkinan ada penguasaan masyarakat, kemungkinan juga sudah tidak berbentuk situ sehingga perlu pendalaman betul," katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil BPN Provinsi Banten dalam menyelesaikan persoalan sertipikasi lahan atau aset. Dengan begitu, diharapkan semua aset milik pemerintah tidak diganggu oleh oknum tidak berkepentingan.
"Kita sudah bentuk tim dan melakukan kerja sama dalam menginventarisir semua aset kita. Kita lakukan sertifikasi agar asetnya aman dan tidak menjadi sengketa," katanya.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



