7 Pelaku Penyerangan Di Cafe Diringkus Polisi
Tawuran 2 Kelompok Di Jalan Raya Buaran
SERPONG-Tujuh pelaku penyerangan di sebuah cafe di Jalan Raya Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diamankan polisi. Sejumlah senjata tajam (sajam) juga berhasil disita.
Peristiwa penyerangan dan tawuran itu terjadi pada Rabu (23/9) sekitar pukul 03:00 WIB.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, dalam kasus tersebut, polisi menemukan adanya dua kelompok yang diduga sebelumnya membuat janji melalui media sosial (medsos) untuk melakukan aksi saling serang di lokasi kejadian.
“Dalam kurun waktu 24 jam, Tim Gabungan berhasil mengamankan dan menetapkan 7 orang tersangka dan 2 Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari kedua kelompok yang saling serang tersebut,” ujar Boy dalam konferensi pers, Jumat (2/10).
Dua kelompok yang terlibat diketahui menggunakan nama Kamar Doger alias KAMGER dan Blandongan Aliansi Stecyu.
Boy menegaskan, jajarannya akan terus mengambil tindakan terhadap setiap aksi yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Tangsel.
“Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, termasuk aksi tawuran dan membawa senjata tajam tanpa hak,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku kemudian dikelompokkan polisi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing dalam aksi tersebut.
Plh Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ipda Rayhan Anugerah Enggar Patika menjelaskan, klaster pertama terdiri dari lima tersangka yang diduga menyimpan dan menggunakan senjata tajam serta terlibat dalam penyerangan atau perkelahian secara berkelompok.
Sementara, klaster kedua terdiri dari dua tersangka dan dua ABH yang diduga turut serta dalam aksi penyerangan maupun perkelahian secara berkelompok.
“Para pelaku kami kelompokkan menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yang menyimpan dan menggunakan senjata tajam serta ikut dalam penyerangan. Klaster kedua terdiri dari dua tersangka dan dua ABH yang diduga turut dalam penyerangan,” jelas Rayhan.
Perkara tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 307 dan/atau Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Tangsel mencegah aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam tanpa hak yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengingatkan pelajar dan remaja agar tidak bergabung dengan kelompok yang berpotensi mengarah pada aksi kekerasan. Tawuran tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.(dra)
Nasional | 2 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu




