TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Panja RUU Pemilu Bahas Tambahan 11 Kursi DPR, Ini Daerah yang Diusulkan

Reporter & Editor : AY
Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:18 WIB
Sidang Paripurna DPR. Foto : Ist
Sidang Paripurna DPR. Foto : Ist

JAKARTA - Jumlah kursi DPR RI berpotensi bertambah dari 580 menjadi 591 pada Pemilu 2029. Penambahan 11 kursi itu diusulkan untuk 11 daerah pemilihan (dapil) yang saat ini hanya memiliki jatah tiga kursi.


Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, usulan tersebut akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, penambahan kursi belum menjadi keputusan final.


Di Pemilu 2024, terdapat 11 dapil yang masing-masing mendapat alokasi tiga kursi DPR. Dapil tersebut meliputi Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat I, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.


Melalui usulan ini, setiap dapil akan mendapat tambahan satu kursi sehingga alokasinya meningkat menjadi empat kursi.


"Mungkin untuk rasionalisasi ada 11 kursi tambahan," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).


Aria menjelaskan, penataan jumlah kursi DPR tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk, tetapi juga keterwakilan wilayah. Pertimbangan ini dinilai penting, terutama bagi daerah di luar Pulau Jawa.


Menurutnya, keterwakilan di Pulau Jawa lebih banyak bertumpu pada jumlah penduduk. Sementara di luar Jawa, luas wilayah dan kebutuhan keterwakilan daerah juga perlu diperhitungkan.


Pertimbangan tersebut, kata dia, diperlukan untuk mewujudkan pembagian kursi yang lebih adil sekaligus memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


"Jadi, untuk lebih memperkuat NKRI," imbuh politikus PDIP tersebut.


Meski begitu, Aria menegaskan, penambahan 11 kursi DPR masih sebatas masukan yang perlu dibahas lebih lanjut oleh Panja RUU Pemilu.
"Ini baru masukan," tegasnya.


E-Accounting Masuk Pembahasan
Selain penataan kursi, Panja RUU Pemilu juga mengkaji pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu, khususnya penghitungan suara. Salah satu opsi yang dibahas adalah penggunaan sistem e-accounting atau penghitungan suara secara elektronik.


Adapun penerapan e-voting belum masuk dalam pilihan pembahasan awal. Pemilih tetap diwajibkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos atau mencentang surat suara, sedangkan penghitungan suara berpotensi dilakukan secara elektronik.


"Kalau e-voting belum, kita tetap mengharuskan pemilih datang ke bilik suara untuk mencoblos atau mencentang pilihan. Tapi, begitu selesai, dihitung secara elektronik," ujar Aria.


Ia menambahkan, Panja masih akan menyelaraskan draf RUU Pemilu bersama Badan Keahlian DPR sebelum melanjutkan pembahasan dengan tim dari masing-masing fraksi.


Rapat lanjutan dijadwalkan setelah masa reses DPR selama dua pekan, dengan agenda pembahasan pada 2 November 2026.


Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso juga menegaskan, penambahan kursi DPR masih berupa usulan. Panja akan menampung berbagai aspirasi sebelum mengambil keputusan.


"Nanti kita lihatlah perkembangannya, itu masih usulan. Kita serahkan Panja RUU Pemilu menampung semua aspirasi agar terbit aturan Pemilu yang demokratis serta menjaga kedaulatan rakyat," kata Sugiat.


Dapil Nasional Bisa Tambah 29-58 Kursi
Di tengah pembahasan tersebut, muncul pula usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional yang berpotensi menambah jumlah kursi DPR lebih besar.


Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, saat ini terdapat 84 dapil konvensional. Jika dapil nasional diterapkan, jumlahnya akan bertambah menjadi 85 dapil.


"Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti akan punya 85 dapil. Dapil ke-85 itu namanya dapil nasional," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).


Doli menyebut, alokasi kursi untuk dapil nasional masih dikaji dengan sejumlah opsi berkisar 5-10 persen dari total kursi DPR. Dengan jumlah saat ini sebanyak 580 kursi, skema tersebut berpotensi menambah 29 hingga 58 kursi.


"Sejumlah opsi yang berkembang berkisar antara 5 persen dan 10 persen dari total kursi DPR," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.


Menurut Doli, dapil nasional dapat menjadi jalur bagi calon anggota legislatif yang tidak terpilih melalui dapil konvensional. Dalam skema tersebut, partai politik akan memiliki kewenangan menentukan calon yang ditempatkan melalui alokasi kursi nasional.


Ia mencontohkan, jika Golkar memperoleh 100 kursi dan alokasi dapil nasional ditetapkan sebesar 10 persen, partai tersebut berpotensi mendapat tambahan 10 kursi.


"Misalnya Golkar, dari 580, dapat 100 kursi. Kali 10 persen. Berarti tambah 10 kursi, nanti kursi Golkar jadi 110," ujarnya.


Doli menegaskan, wacana penambahan kursi bukan semata-mata untuk memperbesar jumlah anggota parlemen. Usulan tersebut berkaitan dengan perubahan sejumlah ketentuan dalam RUU Pemilu.


Ada tiga aspek utama yang tengah dibahas. Pertama, perubahan district magnitude atau jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu dapil. Hampir seluruh fraksi DPR, kata Doli, telah sepakat mengusulkan kenaikan batas minimal kursi per dapil dari tiga menjadi empat kursi.


Kedua, penyesuaian alokasi kursi DPR di setiap provinsi berdasarkan perkembangan jumlah penduduk. Perubahan demografi tersebut dapat memengaruhi pembagian kursi antardaerah.


Ketiga, pembentukan dapil nasional yang mekanisme serta jumlah alokasi kursinya masih dalam tahap pengkajian.
Sebelumnya, usulan dapil nasional disampaikan Partai Demokrat untuk mengatasi persoalan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes.


Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya memiliki pengalaman kehilangan peluang memperoleh kursi akibat suara yang tidak terkonversi dalam pemilu sebelumnya.


"Demokrat memiliki sekitar dua juta suara yang tidak menghasilkan tambahan kursi pada pemilu sebelumnya," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit