Camat Setu Desak Pengembang Tanggung Jawab, Warga Tempuh Jalur Hukum
Buntut Wabah Muntaber & Diare Di Serpong Lagoon
SETU-Camat Setu, Bunga Pranatalia Putri mendesak pengembang dan pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di Perumahan Serpong Lagoon bertanggungjawab atas kasus muntaber dan diare yang dialami ratusan warga. Pemerintah Kecamatan juga berupaya mendorong penyediaan air bersih sebagai langkah penanganan jangka pendek bagi warga terdampak.
Hal itu disampaikan Bunga usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (14/10). Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai kualitas air yang selama ini dialirkan ke rumah-rumah, terlebih setelah ratusan penghuni mengalami gejala muntah, diare, hingga demam.
Bunga mengungkapkan, bahwa hasil pengujian terpisah yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, dari sembilan sampel air yang diperiksa, hanya satu sampel yang memenuhi persyaratan bebas E. Coli. Sampel tersebut berasal dari air yang tidak menggunakan sumber WTP. Sementara delapan sampel lainnya yang berasal dari WTP menunjukkan kandungan bakteri jauh di atas ambang batas.
"Dari sembilan sampel baku mutu kualitas air, hanya satu yang memenuhi syarat, yakni nol E.Coli. Itu karena air yang digunakan tidak berasal dari WTP. Sementara delapan sampel air yang berasal dari WTP, semuanya mengandung E. Coli jauh di atas ambang batas,” ungkap Bunga.
Ia menjelaskan, sampel tersebut diambil langsung dari sejumlah titik di rumah warga, mulai dari keran dapur hingga keran di halaman rumah. Hasil pemeriksaan ini menjadi perhatian serius karena air dari WTP selama ini menjadi sumber pemenuhan kebutuhan sehari-hari penghuni perumahan.
Bunga mengatakan, pihak kecamatan akan segera membangun komunikasi dengan pengembang, PT BSA Land, dan perusahaan pengelola WTP untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, warga selama ini mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pihak pengembang.
'Informasi dari warga, agak susah komunikasi dengan pengembang karena ketika mau ditemui direksinya selalu beralasan,” ujarnya.
Menurut Bunga, pengembang dan pengelola WTP harus menunjukkan tanggung jawab atas fasilitas yang selama ini menjadi bagian dari layanan perumahan. Terlebih, warga mengaku telah berulang kali mengeluhkan kondisi air yang keruh dan berbau.
"Mereka menjual rumah dengan fasilitas WTP. Namun, ternyata kondisi WTP-nya seperti itu, sipalnya tidak diurus, dan sebagainya. Jadi, buat saya yang penting komunikasi kepada pengembang dan pengelola sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang sudah mereka janjikan kepada warga,” tegasnya.
Selain mendorong pertanggungjawaban pengembang, pihak kecamatan juga berupaya menyiapkan penanganan jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga. Bunga menyebut, pihaknya akan mendorong pengembang membantu distribusi air bersih sembari berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel.
Bunga menambahkan, pihaknya juga tengah mengupayakan bantuan toren melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk dijadikan tempat penampungan sementara. Namun, teknis penyaluran air masih perlu dibahas bersama warga. Salah satu usulan yang muncul adalah menyalurkan air langsung ke lokasi WTP agar bisa diteruskan ke titik-titik yang membutuhkan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa distribusi air bersih hanya menjadi solusi sementara. Perbaikan mendasar terhadap WTP tetap diperlukan agar air yang dialirkan kepada warga memenuhi standar kualitas dan aman digunakan.
Sementara, salah satu Ketua RT setempat yang hadir dalam agenda RDP, Suhendar mendesak pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang telah berdampak pada kesehatan masyarakat tersebut.
"Kami berharap ada solusi jangka pendek yang dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama juga Perseroda PITS, untuk segera mengambil alih pengelolaan air di Perumahan Serpong Lagoon ini,” ujarnya.
Suhendar juga meminta PT Cahaya Subur Lestari dan BSA Land bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Menurutnya, warga telah berulang kali menyampaikan keluhan, baik secara formal maupun informal, tetapi belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.
Ia bahkan mengaku telah dua kali melayangkan surat kepada pihak terkait, tetapi tidak pernah mendapat respons.
“Warga berharap pemerintah daerah turun tangan. PT Cahaya Subur Lestari dan BSA Land juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Suhendar turut menyoroti dugaan persoalan perizinan pengelolaan air. Ia menyebut, pengelolaan air yang digagas pihak pengembang diduga telah lama beroperasi tanpa izin. Menurutnya, hal itu perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Suhendar juga menjelaskan, warga tidak memiliki banyak pilihan untuk mendapatkan pasokan air karena pengembang mewajibkan penghuni menggunakan air yang dikelola perusahaan dan melarang pengeboran air tanah. Akibatnya, warga bergantung pada layanan WTP tersebut meski kualitas airnya dikeluhkan.
.Atas persoalan yang terjadi, warga mulai mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab. Suhendar mengatakan, opsi pelaporan pidana tengah dibahas sebagai salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban atas dampak yang dialami masyarakat.
"Kami sudah membahasnya bersama warga dan akan menempuh langkah hukum terhadap semua pihak yang bertanggung jawab. Bisa saja kami melaporkan secara pidana pihak-pihak yang lalai sehingga mengakibatkan kesehatan warga terganggu, termasuk korporasinya,” katanya.
Perwakilan warga, Arnis Silvia menyebut, bahwa langkah hukum menjadi salah satu opsi yang tengah dibicarakan bersama pengurus lingkungan. Ia menyebut gugatan perwakilan kelompok atau class action juga berpeluang ditempuh.
"Kami masih berdiskusi dengan pimpinan serta Pak RT dan RW. Namun, mungkin kami akan menuju ke sana. Sepertinya ini class action,” ujar Arnis.
Ia mengungkapkan, warga selama ini membayar biaya air yang digabung dengan iuran pengelolaan lingkungan (PPL). Biaya air bervariasi, berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, bergantung pada jumlah penghuni dan pemakaian.
Jika digabung dengan biaya kebersihan dan kebutuhan lainnya, total pembayaran yang dikeluarkan warga rata-rata mencapai Rp700 ribu hingga Rp1 juta per rumah setiap bulan.
Besarnya biaya tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualitas air yang selama ini diterima warga. Terlebih, persoalan kualitas air kini mencuat bersamaan dengan kasus muntaber yang menyerang ratusan penghuni.
Sebelumnya, warga melaporkan gejala muntah, diare, hingga demam dialami berbagai kelompok usia, dengan banyak kasus terjadi pada anak-anak, termasuk bayi. Warga juga mengeluhkan air yang keruh dan berbau, bahkan mengaku menemukan cacing serta jentik pada air yang mengalir ke rumah mereka.(rmn)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




