DLH Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan Bagi Pelaku Usaha
Gandeng Kejari & Polres
TANGERANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota untuk memperkuat sinergi penegakan hukum lingkungan bagi para pelaku usaha sektor jasa, manufaktur, hingga perdagangan. Kepastian ini diketahui saat Rapat Koordinasi serta Sosialisasi di Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (15/10).
Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana menegaskan, langkah pengawasan dan penindakan hukum merupakan pilar penting dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Sinergi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan guna memastikan pemantauan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungan mereka,” kata Yudi, Kamis (15/10).
Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan jajaran DLH, unsur kecamatan, kelurahan serta perwakilan pelaku usaha. Fokus pembahasan meliputi kepatuhan terhadap perizinan lingkungan, tata kelola limbah yang bertanggung jawab dan upaya pencegahan pencemaran.
“Tindakan itu bukan sekadar sosialisasi, melainkan bentuk peringatan agar seluruh pelaku usaha menaati perizinan dan pengelolaan limbah. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui semangat Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI), DLH Kota Tangerang mengimbau seluruh pelaku industri dan usaha di Kota Tangerang untuk menjalankan seluruh kewajiban lingkungan secara konsisten demi mewujudkan Kota Tangerang yang bersih aman serta berkelanjutan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu




