TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DLH Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan Bagi Pelaku Usaha

Gandeng Kejari & Polres

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:15 WIB
RAPAT KOORDINASI. Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana (tengah) beserta jajaran foto bersama dalam kegiatan memperkuat sinergi penegakan hukum lingkungan bagi para pelaku usaha sektor jasa, manufaktur, hingga perdagangan melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi di Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (15/10).
RAPAT KOORDINASI. Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana (tengah) beserta jajaran foto bersama dalam kegiatan memperkuat sinergi penegakan hukum lingkungan bagi para pelaku usaha sektor jasa, manufaktur, hingga perdagangan melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi di Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (15/10).

TANGERANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota untuk memperkuat sinergi penegakan hukum lingkungan bagi para pelaku usaha sektor jasa, manufaktur, hingga perdagangan. Kepastian ini diketahui saat Rapat Koordinasi serta Sosialisasi di Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (15/10).

 

Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana menegaskan, langkah pengawasan dan penindakan hukum merupakan pilar penting dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.

 

“Sinergi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan guna memastikan pemantauan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungan mereka,” kata Yudi, Kamis (15/10).

 

Rapat koordinasi tersebut juga melibatkan jajaran DLH, unsur kecamatan, kelurahan serta perwakilan pelaku usaha. Fokus pembahasan meliputi kepatuhan terhadap perizinan lingkungan, tata kelola limbah yang bertanggung jawab dan upaya pencegahan pencemaran.

 

“Tindakan itu bukan sekadar sosialisasi, melainkan bentuk peringatan agar seluruh pelaku usaha menaati perizinan dan pengelolaan limbah. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Melalui semangat Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI), DLH Kota Tangerang mengimbau seluruh pelaku industri dan usaha di Kota Tangerang untuk menjalankan seluruh kewajiban lingkungan secara konsisten demi mewujudkan Kota Tangerang yang bersih aman serta berkelanjutan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit