Jadwal SIM Keliling Bekasi Senin 19 Oktober 2026, Cek Lokasi
BEKASI - Layanan SIM Keliling Bekasi kembali beroperasi pada Senin (19/10/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir, penting untuk mengetahui lokasi pelayanan, jam operasional, persyaratan dokumen, serta biaya yang perlu disiapkan sebelum datang ke lokasi.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bekasi
Berikut dua lokasi layanan SIM Keliling Bekasi yang tercantum untuk Senin (19/10/2026):
Mall Ciputra Cibubur: pukul 08.00–13.00 WIB.
Burger King Harapan Indah: pukul 08.00–13.00 WIB.
Pemohon disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi proses administrasi. Jam pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan petugas.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mendatangi lokasi, siapkan dokumen berikut:
KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
SIM lama asli beserta fotokopinya.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan untuk membantu memperlancar proses perpanjangan.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Rinciannya sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk kedua pemeriksaan tersebut.
Jangan Sampai SIM Kedaluwarsa
Pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan dan masih berlaku. Karena itu, perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Perlu diingat, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui prosedur perpanjangan biasa. Pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan proses perpanjangan SIM Keliling Bekasi dengan lebih mudah.
Perpendek judul dan pembuka
Tajamkan informasi jadwal utama
Rapikan bagian syarat dan biaya
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




