Jadwal SIM Keliling Bogor Senin, 19 Oktober 2026: Lokasi, Jam Buka, dan Biaya
BOGOR - Layanan SIM Keliling di Bogor kembali beroperasi pada Senin (19/10/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya segera habis, ada dua lokasi layanan yang bisa dikunjungi. Pemohon perlu memperhatikan jadwal operasional serta menyiapkan dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bogor
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Bogor pada Senin, 19 Oktober 2026:
Mall BTM: Pukul 08.00–13.00 WIB
Plaza Jambu 2: Pukul 08.00–13.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM asli dan fotokopi SIM lama.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan untuk mempermudah proses administrasi.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemohon perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk kedua pemeriksaan tersebut.
Jangan Sampai Terlambat Memperpanjang SIM
Pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan dan masih berlaku saat berkendara di jalan raya. Ketentuan mengenai kepemilikan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, pemilik SIM diimbau mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa dan pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu




